Key Strategy: Menko Airlangga: Pemerintah terus awasi pembiayaan KDMP dari APBN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan terus mengawasi pelaksanaan pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Ya nanti kita monitor, karena itu kan pembiayaan itu nanti akan ada anggaran dari APBN,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin. Ia juga memastikan pemerintah telah menyiapkan pos anggaran khusus dalam APBN untuk mendukung program prioritas tersebut.

Terkait skema pembiayaan, Airlangga menjelaskan memang terdapat perubahan kebijakan dibandingkan aturan sebelumnya. Perubahan dilakukan baik dari sisi pembiayaan maupun kegiatan, dengan tujuan utama mendorong aktivitas ekonomi di tingkat desa. “Yang paling penting adalah mendorong kegiatan di level yang paling bawah,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur skema baru pembiayaan KDMP. Aturan ini memungkinkan pemerintah membiayai kebutuhan pembangunan fisik gerai, hingga kelengkapan koperasi lainnya melalui APBN. Dalam beleid terbaru, pemerintah dapat menempatkan dana sebagai sumber likuiditas bagi bank pemerintah secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

Pembiayaan diberikan dengan batas maksimal Rp3 miliar per unit gerai KDMP, dengan tingkat bunga, margin, atau bagi hasil sebesar 6 persen per tahun. Selain itu, aturan PMK itu juga mengatur tenor pembiayaan koperasi selama 72 bulan, dengan masa tenggang pembayaran pokok dan bunga selama 6 bulan hingga maksimal 12 bulan. “Pembayaran angsuran termasuk bunga untuk pembiayaan dilakukan dengan ketentuan: Pertama, setiap bulan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran DAU/DBH (Dana Alokasi Umum/Dana Alokasi Khusus).

Kedua, sekaligus atas angsuran tahunan berkenaan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran dana desa,” sebagaimana tertulis dalam aturan tersebut. Dengan skema tersebut, kewajiban pembayaran cicilan koperasi pada praktiknya akan ditopang oleh mekanisme transfer ke daerah (TKD), baik melalui dana alokasi umum/dana bagi hasil maupun dana desa, sehingga meringankan beban pengelola koperasi di tingkat lokal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *