Main Agenda: OJK Permudah UMKM Ikut Program 3 Juta Rumah, Singgung Data SLIK

OJK Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah

Jakarta, 13 April 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aktif dalam mempercepat pelaksanaan program prioritas nasional, yakni pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penyediaan tiga juta unit rumah. Langkah ini didukung oleh peningkatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan kerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah serta pihak terkait.

Dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Menara Radius Prawiro, Senin, Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyampaikan komitmen OJK terhadap program tiga juta rumah. Ia menegaskan bahwa OJK terus berupaya memperkuat pengawasan keuangan untuk mendukung keberhasilan program tersebut.

“Kami telah mengambil keputusan dalam Rapat Dewan Komisioner pekan lalu. Data SLIK kini mencakup kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik dari plafon maupun baki debet setiap debitur,” ujar Friderica, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah penyesuaian data SLIK untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan. OJK menyatakan bahwa status pelunasan pinjaman akan diperbarui dalam tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.

“Setelah pelunasan, statusnya akan tercatat di SLIK maksimal dalam tiga hari. Hal ini penting untuk mempercepat pengajuan pembiayaan perumahan, terutama bagi pengembang,” tambah Friderica.

Untuk memperkuat sinergi, OJK memberikan akses BP Tapera ke data SLIK sesuai aturan yang berlaku. Tujuan dari langkah ini adalah membantu BP Tapera dalam pemberian fasilitas pembiayaan perumahan lebih cepat.

Selain itu, OJK akan menerbitkan penegasan terkait pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Penegasan ini berdampak pada aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.

OJK juga membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Tim ini melibatkan OJK, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, asosiasi pengembang, serta pihak lainnya untuk mempercepat penyelesaian hambatan terkait sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025. Surat ini menegaskan SLIK sebagai sumber informasi netral yang tidak menjadi daftar hitam. Selain itu, OJK memastikan bahwa kredit atau pembiayaan kepada debitur dengan kualitas kredit non-lancar tetap diperbolehkan, terutama untuk nilai kecil.

OJK terus mendorong peningkatan kualitas data SLIK, termasuk pembaruan informasi secara berkala. “Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami terhadap program 3 juta rumah,” tutup Friderica.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *