Latest Program: 18 Emiten Bakal Kena Delisting, Ini Penjelasan BEI
18 Emiten Bakal Kena Delisting, Ini Penjelasan BEI
Jakarta, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan terkait rencana penghapusan emiten dari pasar. Delisting dilakukan karena beberapa perusahaan menghadapi situasi atau peristiwa yang berdampak negatif terhadap operasional mereka, baik secara finansial maupun hukum, serta tidak mampu menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai. Keputusan ini dianggap sesuai dengan peraturan bursa No I-N.
Dalam prosesnya, BEI telah memberikan kesempatan bagi emiten untuk memperbaiki kinerja mereka. Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa bursa melakukan langkah-langkah pembinaan, mendorong perusahaan tercatat untuk melakukan perubahan sebelum menetapkan delisting.
“Sebelum memutuskan delisting, Bursa telah melakukan berbagai tahapan proses pembinaan, mendorong serta memberikan kesempatan Perusahaan Tercatat untuk meningkatkan kinerjanya sambil terus memantau,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Delisting juga diberlakukan pada perusahaan yang telah mengalami suspensi efek selama minimal 24 bulan di pasar reguler dan pasar tunai. Nyoman menambahkan bahwa langkah ini bertujuan melindungi investor. Selain itu, BEI memberikan pengumuman potensi delisting selama 6 bulan kepada emiten yang sudah di-suspensi, lalu mengulangnya setiap 6 bulan sebagai pengingat.
“Hal ini kita harapkan menjadi pengingat bagi Perusahaan Tercatat sekaligus sebagai early warning bagi investor terkait risiko delisting,” imbuhnya.
Berdasarkan ketentuan, BEI juga bekerja sama dengan regulator dan pihak-pihak terkait sejak emiten menghadapi masalah going concern hingga memenuhi kriteria delisting. Pemenuhan kewajiban buy back saham diterapkan sesuai POJK 45 Tahun 2024 tentang pengembangan emiten dan perusahaan publik.
Delisting Berlaku Mulai 10 November 2026
Keputusan delisting tersebut akan mulai berlaku pada 10 November 2026. Dua kelompok emiten yang terkena delisting antara lain:
Kelompok Pertama: 7 Perusahaan Pailit
Satu kelompok terdiri dari tujuh perusahaan yang telah dinyatakan pailit, yaitu PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Kelompok Kedua: 11 Perusahaan dengan Suspensi Lebih dari 50 Bulan
Kelompok kedua mencakup 11 perusahaan yang mengalami suspensi perdagangan saham selama lebih dari 50 bulan. Beberapa nama yang disebutkan adalah PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), hingga PT Golden Plantation Tbk (GOLL).