Important Visit: Komdigi Gandeng Polri Berantas Sextortion-Judol di Ruang Digital
Komdigi dan Polri Bentuk Kerja Sama untuk Penguatan Pengawasan Digital
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah meneken perjanjian kerja sama (MOU) guna mengoptimalkan upaya pemberantasan kejahatan digital. Tindakan ini bertujuan untuk mengatasi masalah seperti pemerasan seksual dan sextortion, serta tindak pidana judi online yang masih menjadi tantangan besar. Menkominfo Meutya Hafid mengungkapkan, kolaborasi ini memperkuat kegiatan Kemkomdigi yang didukung oleh Polri, terutama dalam menghadapi kasus-kasus yang banyak dikeluhkan masyarakat.
“Kerja sama ini akan mempercepat respons terhadap pelaporan masyarakat dan memberikan dukungan lebih kuat dalam menangani kejahatan digital,” jelas Meutya di Kominfo, Jakarta, Senin (13/4).
Perbaikan Proses Koordinasi dan Sistem Pengaduan
Dalam kerja sama ini, Komdigi dan Polri fokus pada penyederhanaan alur kerja. Sebelumnya, proses penanganan laporan memerlukan komunikasi surat-menyurat antar lembaga, namun kini akan diintegrasikan menjadi sistem yang lebih efisien. Hal ini diharapkan mempercepat upaya penegakan hukum terhadap kasus kejahatan digital.
“Kami ingin menggabungkan layanan pengaduan melalui nomor 110 dan 112 karena command center harus lebih responsif dan efektif,” tambah Meutya.
Kerja sama juga mencakup penguatan edukasi publik, pengamanan Pusat Data Nasional (PDN), dan penyusunan mekanisme respons bersama saat terjadi tindak pidana di ruang siber. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menilai langkah ini memberi ruang untuk tindakan lebih cepat dan terkoordinasi di lapangan.
“Kasus penipuan online, judi, dan scam harus ditangani secara optimal. Dengan MOU ini, kita bisa mencegah munculnya korban baru dan memastikan laporan segera ditindaklanjuti,” jelas Listyo.
Pembentukan Satuan Tugas untuk Penanganan Teknis
Kedua lembaga juga sepakat membentuk tim satuan tugas (satgas) yang akan menangani aspek teknis. Tim ini akan memastikan tindakan pidana di ruang digital tidak mengalami hambatan teknis saat dilakukan. Meutya menambahkan, satgas dapat melibatkan unit kerja dari berbagai instansi dengan penunjukan PIC masing-masing.
“Jika satgas melibatkan lintas satker, kita akan menetapkan koordinator yang bertugas menghubungkan pihak-pihak terkait,” ujar Meutya.