Announced: KPK sebut pemeriksaan pengusaha rokok berawal dari temuan dokumen

KPK sebut pemeriksaan pengusaha rokok berawal dari temuan dokumen

Penyelidikan terhadap sejumlah pengusaha rokok dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dimulai dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik. Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (13/4) malam.

“Jadi, dalam proses penyidikan di kantor Ditjen Bea Cukai, kami menemukan beberapa dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan,” ujar Achmad Taufik Husein.

Dalam dokumen-dokumen tersebut, terdapat nama-nama pengusaha rokok yang menjadi fokus investigasi. Berdasarkan temuan tersebut, KPK memutuskan untuk memanggil para pengusaha tersebut guna mengklarifikasi dugaan keterlibatan dalam penerimaan suap.

“Setelah analisis, kami menemukan nama-nama pengusaha rokok, sehingga melakukan pemanggilan. Beberapa di antaranya adalah Martinus, Rokhmawan, Suryo, dan Haji Her,” jelas Achmad.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Di hari yang sama, lembaga antikorupsi itu mengungkapkan bahwa salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Di hari berikutnya, 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap dalam OTT ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan cukai untuk impor barang KW atau tiruan. Berikut nama-nama tersangka: Rizal (RZL) sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen, serta Orlando Hamonangan (ORL) sebagai Kepala Seksi Intelijen.

Dalam penyelidikan lanjutan, KPK juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menganalisis dugaan korupsi dalam penerbitan cukai. Pendalaman ini dilakukan setelah penyitaan uang senilai Rp5,19 miliar dari lima koper yang ditemukan di rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Uang tersebut diduga berasal dari kegiatan kepabeanan dan pengurusan cukai.

Menurut Achmad, KPK tidak memilih secara sembarangan. Setiap temuan dokumen selama penyidikan akan dijajaki lebih lanjut, termasuk poin-poin yang relevan dengan kasus korupsi. “Jadi, kami melakukan klarifikasi berdasarkan bukti-bukti yang ada,” katanya.

Tersangka Baru Ditetapkan

Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan tambahan tersangka, yaitu Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Di hari berikutnya, 27 Februari 2026, lembaga itu menyatakan sedang mendalami dugaan pelanggaran tata kelola dalam pengurusan cukai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *