New Policy: Survei: Masih banyak anak di Australia yang mengakses media sosial

Survei: Masih banyak anak di Australia yang mengakses media sosial

Jakarta – Meskipun Australia telah menerapkan batasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, survei menunjukkan bahwa sebagian besar remaja di sana masih memiliki akun aktif di platform digital. Laman Engadget melaporkan hasil survei yang dilakukan Molly Rose Foundation pada Senin (13/4) waktu setempat. Survei tersebut melibatkan 1.050 anak berusia 12 hingga 15 tahun di Australia, dengan 61 persen dari responden tercatat memiliki setidaknya satu akun aktif, meski aturan pembatasan sudah berlaku sejak 10 Desember 2025.

Penegakan Aturan dan Sanksi

Australia menjadi negara pertama yang menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Meski aturan diberlakukan, sekitar 70 persen remaja masih bisa mengakses platform yang dibatasi. CEO Molly Rose Foundation, Andy Burrows, mengkritik efektivitas kebijakan ini, menyatakan bahwa hasil survei mempertanyakan keberhasilan larangan dan menunjukkan risiko tinggi jika Britania Raya mengikuti langkah serupa.

“Hasil ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas larangan media sosial di Australia dan menunjukkan bahwa akan menjadi langkah berisiko tinggi bagi Britania Raya untuk mengikuti kebijakan tersebut saat ini,” kata Andy Burrows.

Evaluasi Kepatuhan Platform Digital

Pemerintah Australia melalui eSafety Commissioner sedang mengevaluasi ketaatan platform digital terhadap aturan pembatasan. Beberapa layanan seperti Snapchat, TikTok, Facebook, Instagram, dan YouTube diperiksa untuk dugaan pelanggaran. Keputusan soal penegakan aturan dijadwalkan akan diumumkan pada pertengahan 2026. Jika terbukti melanggar, platform bisa dikenai denda administratif hingga penalti mencapai 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp600 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *