Main Agenda: KUHP dan KUHAP baru ciptakan tantangan untuk BUMN
KUHP dan KUHAP Baru Memberi Tantangan Baru bagi BUMN
Jakarta – Sejumlah perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru dianggap sebagai tantangan baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengelola bisnisnya. Prof Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, menyatakan bahwa keberadaan hukum pidana baru ini menuntut penyesuaian cara BUMN beroperasi. “Perbedaan KUHP lama dan baru terletak pada mazhab, bukan pada esensi, karena keduanya tetap berupa hukum pidana,” jelas Narendra dalam seminar nasional bertajuk “Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru” yang berlangsung di Jakarta, Selasa.
KUHP Baru Memengaruhi Pendekatan Hukum
Dalam paparannya, Narendra menekankan bahwa BUMN tidak bisa lagi bergantung sepenuhnya pada aturan business judgment rule (BJR) ketika dihadapkan pada proses hukum. Menurutnya, pendekatan KUHP baru lebih menekankan pada pencarian keadilan secara personal (in personam) dan pengambilan aset (in rem). “KUHP baru tidak hanya bertujuan menahan seseorang, tetapi juga menggandeng asetnya untuk diproses,” tambahnya.
KUHP baru juga menyoroti perbedaan antara BUMN dan perseroan terbatas biasa. Narendra menyebut bahwa BJR tidak secara mutlak melindungi BUMN, sehingga kehati-hatian dalam pengambilan keputusan menjadi lebih penting. Ia menyoroti standar internasional seperti UNCAC dan OECD yang perlu diperhatikan terkait pengendalian internal, mekanisme anti korupsi, dan pengambilan keputusan yang transparan. “Meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC, korupsi di sektor swasta tetap dianggap sebagai korupsi,” kata Narendra.
Keterlibatan Hakim dan Kebutuhan Konsistensi
Berbeda dengan pendapat Narendra, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, menyatakan bahwa MA tetap mengakui BJR sebagai bentuk perlindungan sah. Namun, ia menambahkan bahwa kekebalan ini tidak mutlak. “Ada dua kasus serupa, tetapi satu dikenakan pidana sementara yang lain tidak,” ujarnya.
Pramudiya, Ketua Iluni UI sebagai penyelenggara seminar, menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru membuka alternatif dalam menangani kasus pidana. Ia mengatakan bahwa perubahan ini memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih fleksibel dibandingkan era sebelumnya yang lebih berorientasi pada penjara dan denda. “Tujuan utama forum ini adalah menciptakan kesepahaman tentang bagaimana menjalankan bisnis yang baik di Indonesia,” tutur Pramudiya.
Ketua Iluni UI juga menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP baru harus diimbangi dengan standar akuntansi dan kepatuhan yang tinggi. Ia menekankan pentingnya mitigasi risiko dalam operasional BUMN, sebab ketakutan terhadap hukum pidana justru harus dikurangi. “Dengan memperhatikan prinsip internasional, BUMN bisa menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Kasus Korupsi dan Kebutuhan Indikator Jelas
Dalam rangkaian diskusi, Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyoroti peran pedoman dari MA dalam menentukan keputusan hukum. Menurutnya, konsistensi indikator antar hakim menjadi kunci agar terjadi keadilan yang seimbang. “Ada kasus di mana perusahaan menjadi terdakwa tapi pengurus yang dihukum, dan sebaliknya,” jelas Harkristuti.
Dia mengingatkan bahwa MA belum sepenuhnya menetapkan kapan pengurus dan beneficial owner (BO) dianggap bertanggung jawab. “Ini menimbulkan kekhawatiran tentang bagaimana penegakan hukum akan dijalankan secara adil,” kata Harkristuti.
Kepada peserta seminar, Pramudiya berharap materi yang dibahas bisa menjadi dasar untuk diskusi dengan berbagai pihak terkait. “Dengan demikian, BUMN dapat menghindari risiko kriminalisasi berlebihan, terutama dalam menjalankan bisnis yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah,” tutupnya.