Special Plan: Kemhan pastikan izin terbang pesawat AS tidak masuk dalam MDCP
Jakarta – Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menegaskan bahwa surat pernyataan tentang izin penerbangan pesawat Amerika Serikat tidak tercantum dalam perjanjian Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).
Dalam konfirmasi ANTARA, Rico menyatakan bahwa poin mengenai izin lintas udara atau Overflight Clearance yang diajukan Amerika Serikat tidak termasuk dalam kerangka kerja sama pertahanan baru-baru ini ditandatangani oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Secretary of War Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C., Senin (13/4).
Perjanjian MDCP
Kerja sama MDCP dirancang sebagai bentuk kolaborasi pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang mencakup pengembangan kapasitas teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, serta penguatan hubungan antarpersonel kedua negara.
Pertimbangan Pemerintah
“Surat pernyataan tersebut tidak termasuk dalam MDCP,” kata Rico saat diwawancara di Jakarta, Selasa.
Rico menambahkan bahwa pemerintah Indonesia masih mengevaluasi usulan mengenai izin aktivitas pesawat Amerika di wilayah udara nasional. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Pertahanan RI akan memprioritaskan kedaulatan negara, kepentingan nasional, serta kesesuaian dengan hukum internasional dalam proses pengambilan keputusan.
Prioritas Kedaulatan
Rico menegaskan bahwa setiap kesepakatan bersama dengan Amerika Serikat harus memberikan manfaat langsung bagi Indonesia. Dalam menentukan langkah kerja sama, keamanan masyarakat dan kedaulatan negara tetap menjadi fokus utama.
“Kerja sama ini dianggap sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif serta kepatuhan terhadap prinsip kedaulatan negara,” ujarnya.
Surat Pernyataan yang Beredar
Beberapa waktu lalu, beredar informasi mengenai surat perjanian antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menyebutkan kebebasan penuh AS untuk melintasi wilayah udara Indonesia. Surat tersebut mencakup beberapa poin kesepakatan, salah satunya menyatakan bahwa pemerintah membuka izin penerbangan lintas wilayah udara secara menyeluruh untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan latihan bersama.