Facing Challenges: Wamendikdasmen tegaskan tak ada toleransi pelaku pelecehan seksual
Wamendikdasmen: Tidak Ada Toleransi terhadap Pelecehan Seksual dan Perundungan di Sekolah
Mataram, NTB
Selasa, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menegaskan bahwa pemerintah tidak menoleransi tindakan pelecehan seksual maupun perundungan yang terjadi di berbagai tingkatan pendidikan di Indonesia. Dalam wawancara usai meninjau pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan penggunaan Papan Interaktif Digital (PID) di SMPN 6 Mataram, ia menyampaikan bahwa kejadian tersebut tidak dapat dibiarkan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap kasus pelecehan seksual atau perundungan, terutama jika mengakibatkan dampak serius seperti kematian korban,” ujarnya.
Pemerintah mengakui tantangan utama dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, khususnya dalam mengatasi masalah kekerasan dan pelanggaran hak. Untuk itu, Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 tahun 2026 yang bertujuan memperkuat komitmen terhadap penolakan segala bentuk pelecehan seksual dan perundungan.
“Permendikdasmen ini menjadi bentuk nyata sikap pemerintah bahwa segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah tidak akan dibiarkan,” tambah Fajar.
Fajar menyoroti bahwa banyak kasus pelecehan seksual dan perundungan masih sering terjadi, termasuk di wilayah Nusa Tenggara Barat. Ia menekankan kekhawatiran pemerintah terhadap fenomena ini, terutama karena beberapa kejadian awalnya dimulai di lingkungan keluarga.
“Korban perundungan sering kali berasal dari masalah di rumah, kemudian tidak berkomunikasi dengan pihak sekolah,” jelasnya.
Dalam upaya menyelesaikan konflik, Fajar mendorong kolaborasi antara orang tua dan sekolah melalui komite. “Sekolah harus aktif dalam menjalin komunikasi dengan keluarga agar kesalahpahaman bisa diminimalkan. Jika tidak, muncul laporan yang tidak proporsional,” lanjutnya.
“Kita ingin mengurangi perundungan dan kekerasan seksual, sambil membangun komunikasi yang lebih baik antara sekolah dan orang tua,” tegas Fajar.
Permendikdasmen No. 6 tahun 2026, menurutnya, merupakan langkah strategis untuk menciptakan budaya belajar yang sehat dan bebas dari ancaman kekerasan. Ia berharap regulasi ini mampu menjadi pedoman bagi seluruh institusi pendidikan dalam menjaga kualitas lingkungan belajar.