Legislator tegaskan pelaku pelecehan seksual di FH UI harus disanksi

Legislator: Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI Harus Diberi Sanksi

Jakarta – Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menyatakan bahwa sejumlah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual secara verbal perlu menerima hukuman yang tegas. “Sanksi tegas dari pihak kampus dianggap sangat tepat, dan menurutnya seluruh pihak harus mengakui bahwa tindakan para pelaku merupakan kesalahan serius yang memerlukan konsekuensi,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Kejadian Jadi Pengingat untuk Masa Depan Hukum Indonesia

Sahroni menyatakan bahwa perbuatan para mahasiswa tersebut membuatnya prihatin, terutama karena mereka adalah calon praktisi hukum yang akan memimpin masa depan profesi ini. “Kejadian ini juga menjadi pengingat bahwa jika mahasiswa saja sudah seperti ini, bagaimana nanti ketika mereka memiliki wewenang di bidang hukum? Apakah mereka mampu mempraktikkan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika mindset mereka belum tepat?” kata dia.

“Ini kan bahaya untuk masa depan hukum Indonesia. Jadi, memang sanksi sosial yang diterima sudah tepat,” tambah Sahroni.

UI Tegaskan Sikap Tegas terhadap Laporan Dugaan Pelecehan Seksual

Sementara itu, Universitas Indonesia (UI) menggarisbawahi komitmen seriusnya menghadapi laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa FH UI, yang sempat viral di media sosial. “UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik civitas academica, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.

Ia menjelaskan bahwa penanganan sedang berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UI. Pendekatan yang digunakan mengedepankan prinsip korban, keadilan, kerahasiaan, serta kehati-hatian. Sejalan dengan proses ini, FH UI telah melakukan langkah awal berupa investigasi internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.

Sebagai langkah awal, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI telah memberikan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif kepada sejumlah mahasiswa, seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *