New Policy: Kemenpar siapkan langkah strategis untuk tingkatkan keamanan berwisata

Kemenpar Siapkan Strategi untuk Meningkatkan Kesejahteraan Wisatawan

Jakarta, Kementerian Pariwisata mengungkapkan telah mengambil langkah strategis untuk memastikan keselamatan wisatawan selama berwisata di Indonesia. Dalam penyataan tersebut, Kemenpar menyebutkan bahwa regulasi dan standar telah diintegrasikan untuk menciptakan lingkungan wisata yang lebih aman. Salah satu dokumen yang disusun adalah Petunjuk Teknis Implementasi Manajemen Risiko di Destinasi Pariwisata, sebagai dasar bagi pengelola destinasi dan pemerintah daerah dalam menangani situasi darurat secara efektif.

Penguatan Kesiapan Pariwisata

Kemenpar sedang menyusun beberapa modul pelatihan manajemen krisis pariwisata. Modul-modul ini diharapkan menjadi pedoman bagi pengelola destinasi dan daerah dalam merespons kejadian tak terduga secara cepat dan terorganisir. Selain itu, upaya meningkatkan faktor keselamatan melibatkan penguatan standardisasi, sertifikasi usaha, serta sinergi antar sektor dan wilayah.

“Regulasi merupakan amanat untuk memastikan standar usaha diterapkan oleh pelaku pariwisata, sebagai konsepsi mitigasi risiko, termasuk aspek K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan),” ujar Kemenpar.

Untuk membangun pengalaman wisata yang aman dan menyenangkan, koordinasi dilakukan bersama berbagai pihak terkait. Salah satu langkah ini adalah melalui surat edaran Menteri Pariwisata RI No. SE/1/HK.01.03./MP/2026, yang diberikan kepada pemangku kepentingan untuk menyelenggarakan aktivitas wisata yang lebih terjamin pada libur lebaran dan Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Dalam sektor wisata air, pelaku usaha wajib memiliki karyawan yang mampu menangani kondisi darurat. Selain itu, pemandu keselamatan tirta yang tercertifikasi, serta pengaturan sarana, produk, dan layanan juga diperketat. Langkah-langkah ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengunjung.

Kolaborasi dan Pengawasan Terpadu

Kemenpar bekerja sama dengan instansi lain, termasuk Kementerian Perhubungan, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan teknis dan standar laik laut kapal wisata. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), pelaku usaha transportasi laut untuk pariwisata harus memenuhi persyaratan sebelum beroperasi, yang akan diverifikasi oleh lembaga terkait.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemenpar juga melaksanakan sosialisasi ke seluruh pemangku kepentingan pada 10 Maret 2026. Kegiatan ini diikuti lebih dari 1.000 peserta secara hybrid, dengan fokus pada penerapan standar usaha sebagai langkah meningkatkan keselamatan destinasi wisata bahari.

Koordinasi intensif dilakukan di destinasi prioritas dengan kunjungan tinggi, seperti Pantai Parangtritis di Yogyakarta dan Pantai Pangandaran di Jawa Barat. Kerja sama antara pemerintah daerah dan pengelola destinasi bertujuan menjaga kualitas layanan serta mengurangi risiko kecelakaan saat pengunjung beraktivitas di lokasi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *