Important News: TikTok ikuti arahan untuk batasi akses pengguna di bawah 16 tahun

TikTok ikuti arahan untuk batasi akses pengguna di bawah 16 tahun

Dari Jakarta, TikTok mengumumkan telah mematuhi instruksi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Perusahaan menyatakan dukungan terhadap regulasi yang mengharuskan platform digital, termasuk TikTok, untuk secara jelas menyebutkan bahwa layanan tersebut ditujukan untuk pengguna dewasa, yaitu minimal 16 tahun.

“Kami menghargai arahan Komdigi yang menetapkan keharusan platform digital, seperti TikTok, menyatakan usia minimum pengguna secara transparan,” tulis TikTok dalam pernyataan resmi yang dikonfirmasi pada Selasa.

TikTok juga menyampaikan komitmen untuk mematuhi aturan di Indonesia, khususnya dalam halaman Panduan Usia Pengguna. Perusahaan akan terus mengevaluasi penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 tahun 2026 terkait PP Tunas, dengan kerja sama erat dengan pemerintah.

Sebagai bagian dari upaya ini, pengguna yang belum mencapai usia 16 tahun dapat dinonaktifkan, dengan pemberitahuan terlebih dahulu. Selain itu, TikTok menyebutkan telah menyiapkan lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang otomatis aktif bagi pengguna remaja.

Dalam hal moderasi konten, TikTok mengklaim telah melakukan penilaian secara rutin berdasarkan Panduan Komunitas yang terus diperbarui. “Kami akan terus mengambil langkah sesuai dengan kebijakan regulasi dan memperkuat sistem perlindungan, sambil menyampaikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat Indonesia,” tambah perusahaan.

Pelaksanaan PP Tunas dimulai 28 Maret 2026

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Delapan platform digital yang dianggap berisiko, termasuk Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox, menjadi target awal penerapan aturan tersebut.

Beberapa penyedia layanan, seperti Meta (yang mengelola Threads, Instagram, dan Facebook), X, serta Bigo Live, telah sepenuhnya memenuhi persyaratan PP Tunas. Sementara TikTok dan Roblox hanya mematuhi sebagian ketentuan, Google (pemilik YouTube) belum menunjukkan keseriusan untuk mengikuti regulasi ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *