RUU PSDK perluas perlindungan saksi korban untuk semua pidana

RUU PSDK Perluas Perlindungan Saksi dan Korban ke Semua Jenis Pidana

Jakarta, Selasa – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) mengusulkan perluasan cakupan perlindungan hukum kepada saksi dan korban, mencakup semua jenis tindak pidana. Hal ini menjadi penyempurnaan dari UU Nomor 31 Tahun 2014 yang sebelumnya hanya melindungi kasus-kasus tertentu. Menurut Wawan Fahrudin, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), perubahan ini penting untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perlindungan di berbagai kasus yang berpotensi mengancam keselamatan saksi dan korban.

Kini, perlindungan tidak lagi dibatasi pada kasus tertentu. Semua tindak pidana berpotensi menerima perlindungan selama terdapat ancaman,” tutur Wawan Fahrudin, saat diwawancara ANTARA di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, perlindungan hukum hanya diberikan kepada saksi dan korban yang terlibat dalam tindak pidana seperti terorisme, korupsi, serta kejahatan terorganisir. Dengan RUU PSDK, cakupan ini diperluas, mencakup berbagai jenis kejahatan, termasuk kasus yang tidak terlalu serius namun tetap menghadirkan risiko bagi para pelaku.

Pendekatan baru dalam RUU ini berbasis tingkat ancaman yang dihadapi saksi atau korban, bukan hanya jenis tindak pidana tertentu. Wawan menjelaskan bahwa kebijakan ini memungkinkan pihak yang merasa terintimidasi, teror, atau tekanan untuk mengajukan perlindungan, tanpa harus memenuhi kriteria tertentu seperti sebelumnya.

RUU PSDK juga menambahkan informan sebagai subjek perlindungan, khususnya dalam kasus transnasional seperti penyalahgunaan narkotika dan kejahatan terorganisir. Perubahan ini bertujuan untuk melindungi pihak-pihak yang menjadi bagian dari proses penyelidikan, termasuk kelompok rentan dan pegiat hak asasi manusia yang sering menghadapi ancaman.

Dalam UU 31/2014, perlindungan hukum mencakup saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, serta ahli. Namun, RUU PSDK menambahkan cakupan yang lebih luas, termasuk informan dan kelompok rentan, untuk mencerminkan kebutuhan perlindungan yang lebih komprehensif.

Menurut Wawan, perluasan cakupan ini tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses hukum. Dengan kewenangan yang lebih kuat, LPSK diharapkan bisa bekerja lebih sinergis dengan lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Perluasan perlindungan yang inklusif, kata Wawan, akan meningkatkan keberanian masyarakat untuk memberikan keterangan atau melaporkan pelanggaran hukum. Hal ini, katanya, membantu menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif, transparan, dan adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *