Main Agenda: Menteri Arifah kecam pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa FHUI

Menteri Arifah Fauzi kecam tindakan pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa FHUI

Di Jakarta, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengecam kasus yang diduga melibatkan 16 mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Menurutnya, pelecehan seksual melalui platform digital menjadi perhatian serius karena merendahkan martabat perempuan dan menciptakan lingkungan akademik yang tidak aman.

“Segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk melalui percakapan digital, dikecam tegas oleh Menteri PPPA. Tindakan ini merendahkan martabat korban dan menciptakan lingkungan akademik yang tidak nyaman,” katanya, Selasa.

KemenPPPA mengambil langkah tegas untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta keadilan sesuai peraturan yang berlaku. Dalam pernyataannya, Arifah Fauzi menegaskan bahwa pelecehan seksual, terutama melalui ruang digital, dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tidak bisa diterima dalam situasi apapun.

“Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” kata dia.

Kasus ini viral di media sosial sebagai percakapan dalam grup digital yang merendahkan perempuan secara seksual, termasuk mahasiswi dan dosen. Menteri PPPA menyampaikan apresiasi terhadap upaya cepat kampus dalam investigasi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), termasuk langkah-langkah awal dan mekanisme internal.

Arifah Fauzi juga berharap agar insiden serupa tidak terjadi kembali, baik di FHUI maupun institusi pendidikan tinggi lainnya. Ia menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *