Key Strategy: Demo Agustus 2025, mahasiswa Serang didakwa rusak dan bakar pos polisi
Demo Agustus 2025, Mahasiswa Serang Didakwa Merusak dan Membakar Pos Polisi
Demo yang berlangsung pada 30 Agustus 2025 di Kota Serang menjadi perhatian publik setelah Mahasiswa setempat, Muhamad Dzaky Hafizh Al Fikry alias Fikri, didakwa melakukan perusakan dan pembakaran terhadap pos polisi lalu lintas. Tindakan tersebut, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, berdampak pada keamanan umum. Dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, JPU Youliana Ayu Rospita menjelaskan bahwa Fikri terlibat dalam perbuatan yang merusak keamanan bersama dengan orang lain.
Awal Peristiwa dan Rencana Demonstrasi
Peristiwa bermula dari konsolidasi gabungan organisasi mahasiswa di Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) pada 29 Agustus 2025. Mereka mempersiapkan aksi unjuk rasa di Simpang Empat Ciceri, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang. Dalam persidangan, JPU menyebut Fikri membeli bahan bakar minyak (BBM) Pertamax dan menyimpannya dalam dua botol air mineral untuk dibawa ke lokasi.
Kericuhan dan Perbuatan Membahayakan Umum
Pada pukul 16.30 WIB, situasi demonstrasi berubah menjadi anarkis. Massa menghancurkan pos polisi lalu lintas dengan memecahkan kaca, mencoret dinding, serta mengambil barang-barang ke tengah jalan. Fikri disebut menyiram bahan bakar ke tumpukan barang dan ban, sehingga api cepat membesar. Selain itu, ia menyerahkan sisa BBM kepada rekan-rekannya. Dalam kekacauan tersebut, satu peserta aksi melempar bom molotov, memicu kebakaran di pos polisi.
“Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Fathan Nurma’arif, Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materil sekitar seratus lima puluh juta rupiah,” kata JPU.
Dalam perkara ini, Fikri dijerat Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyangkut tindak pidana kebakaran dan ancaman terhadap umum. Ia juga dinyatakan bersalah Pasal 262 ayat (1) tentang kekerasan terhadap barang di muka umum. Selain Fikri, 12 terdakwa lainnya hadir dalam sidang yang sama, dengan berkas perkara terpisah. Masing-masing menjalani proses peradilan di ruang dan majelis hakim berbeda.