What Happened During: 2 Pengamen Ditangkap Usai Coba Jual Motor Curian Melalui Status WA
2 Pengamen Ditangkap Usai Coba Jual Motor Curian Melalui Status WA
Polisi menangkap dua orang yang berprofesi sebagai pengamen di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, setelah mereka mencoba menjual sepeda motor hasil pencurian melalui status WhatsApp. Kedua tersangka, SMR (25) dan SN (24), ditangkap saat menunggu calon pembeli di sebuah waralaba di Kampung Kamansari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande.
Modus Penjualan Berbasis Sosial Media
“Kami menangkap dua terduga pelaku yang menggunakan status WA untuk menawarkan motor curian,” kata Kapolsek Cikande, AKP Tatang, Selasa, (14/4). Modus mereka adalah mengajak transaksi di lokasi tertentu setelah menawarkan kendaraan secara online.
“Setelah dilakukan pendalaman, diketahui sepeda motor tersebut identik dengan yang dilaporkan hilang di Kampung Rengas Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Pandeglang,” jelas AKP Tatang.
Penangkapan terjadi setelah petugas menerima informasi dari warga yang memperhatikan aktivitas mencurigakan SMR dan SN. Selanjutnya, pada pukul 12.00 WIB, polisi mendatangi tempat transaksi Cash on Delivery (COD) yang telah ditentukan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit sepeda motor, kunci leter T, serta empat handphone. Seluruh barang bukti diduga terkait dengan kasus pencurian karena tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap.
Karena lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum Polres Serang, maka kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke penyidik Polres Pandeglang.