Latest Update: Mahfud MD sebut tidak sulit tangkap koruptor kabur ke luar negeri

Mahfud MD sebut tidak sulit tangkap koruptor kabur ke luar negeri

Di Mataram, seorang ahli hukum tata negara, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa menangkap koruptor yang kabur ke luar negeri tidaklah mustahil dari segi hukum. Menurutnya, Indonesia memiliki alat yang cukup untuk mengejar dan mengekstradisi pelaku kejahatan tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam kuliah umum bertajuk “Aktualisasi Ekonomi Islam yang Berkeadilan, Beretika, dan Berwawasan Lingkungan dalam Kerangka Konstitusi Indonesia” di kampus UIN Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

“Mestinya bisa (ditangkap), tapi karena permainan jalur diplomatik, pejabat, undang-undang (kasus berlarut hingga pelaku meninggal),” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum sering menjadi hambatan utama dalam proses penuntutan koruptor. Ia menyoroti kasus seorang tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan nilai mencapai Rp189 triliun yang melarikan diri dan meninggal dunia di luar negeri. Dalam banyak kejadian, pelaku korupsi bisa memanfaatkan celah hukum serta dukungan dari pihak tertentu untuk menghindari proses hukum.

Berdasarkan laporan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi kematian tersangka kasus TPPU Siman Bahar di Tiongkok. Tersangka ini terlibat dalam skema pemrosesan emas ilegal menjadi barang legal melalui perusahaan-perusahaan. Saat ini, lembaga anti rasuah tersebut sedang menyusun surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 untuk Siman Bahar, yang dikenal juga sebagai Bong Kin Phin.

KPK membutuhkan berbagai dokumen, termasuk surat keterangan kematian, sebelum mengeluarkan SP3. Mahfud MD, yang pernah menangani kasus tersebut saat menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, menegaskan bahwa masalah utamanya adalah konsistensi dalam menjalankan hukum, bukan kelemahan sistem atau teori.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *