Meeting Results: DPR RI tekankan usulan tambahan biaya haji mesti ditanggung negara
DPR RI Tekankan Usulan Tambahan Biaya Haji Mesti Ditanggung Negara
Dari Jakarta, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan bahwa selisih usulan kenaikan biaya penerbangan haji harus ditanggung oleh anggaran pemerintah. Ia menekankan bahwa peningkatan biaya ini tidak boleh dibebankan kepada jamaah calon haji. Marwan meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan komunikasi lintas lembaga sesuai dengan aturan perundang-undangan agar penggunaan dana negara tetap transparan dan akuntabel.
“Pemerintah perlu mengkoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga agar skema pembiayaan dapat dijalankan secara bertanggung jawab serta sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya saat Rapat Kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah di Senayan, Jakarta, Selasa.
Peningkatan Biaya Akibat Kenaikan Harga Avtur
Dalam rapat kerja tersebut, salah satu topik utama yang dibahas adalah usulan peningkatan tarif penerbangan haji akibat lonjakan harga avtur dan perubahan nilai tukar mata uang. Total biaya penerbangan naik dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun. Lonjakan ini dipicu oleh usulan kenaikan dari Garuda Indonesia sebesar Rp974,8 miliar serta Saudi Airlines sekitar Rp802,8 miliar.
Marwan menginginkan Kementerian Haji melakukan perhitungan ulang terkait kenaikan biaya ini, mengingat perubahan harga minyak dunia masih sangat tidak menentu. Ia menegaskan bahwa dalam pertemuan berikutnya, harus ditentukan secara jelas besaran riil dari kenaikan tarif penerbangan.
Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa pihaknya sedang bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI untuk memastikan aspek legalitas dari usulan kenaikan biaya tersebut. Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025, komponen biaya penerbangan berasal dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sedangkan biaya petugas kloter ditanggung dari APBN.
“Saat ini, Kementerian Haji dan Umrah sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait untuk memastikan status force majeure serta legalitas sumber pembiayaan,” katanya.
Penanggungan Biaya dan Payung Hukum
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa secara finansial pemerintah siap menanggung selisih biaya tambahan yang dibutuhkan untuk kenaikan penerbangan haji. Namun, ia menekankan perlunya payung hukum yang kuat agar tidak terjadi masalah di masa depan.
Dahnil menjelaskan bahwa dana yang dikelola oleh BPKH berasal dari jamaah calon haji yang belum mendapatkan jadwal keberangkatan. “Kalau tidak sesuai undang-undang, kami tidak berani menggunakan APBN. Kami butuh payung hukum yang mantap,” tuturnya.