Historic Moment: Jakbar layangkan surat peringatan ke pemilik tiang provider yang roboh

Jakbar Layangkan Surat Peringatan ke Pemilik Tiang Provider yang Roboh

Pemeriksaan Lapangan dan Persyaratan PBG

Jakarta – Suku Dinas Cipta Kerta Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat memberikan peringatan resmi kepada pemilik bangunan menara telekomunikasi yang menyebabkan tiang jatuh dan mengenai dua unit rumah kontrakan di Jalan KH Hasyim, RT 006/RW 01, Kembangan Utara, Kembangan. Kepala Seksi Bangunan dan Gedung dari Sudin CKTRP, Joni Setiawan, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan di lokasi, tidak ditemukan papan proyek yang mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Proyek tersebut wajib memiliki persetujuan lingkungan, RT, dan RW. Salah satu syaratnya adalah tanda tangan warga, yang belum terpenuhi,” ujar Joni saat diwawancara di Jakarta, Selasa.

Tindakan Administrasi dan Peringatan Berjenjang

Petugas Sektor CKTRP Kecamatan Kembangan, Syaiful Bowo, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat peringatan pertama (SP1) kepada pemilik menara, yang ditandatangani oleh Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat, Lucia Purbarini Soepardi. Ia menambahkan, jika surat itu tidak diperhatikan, akan dikirimkan surat peringatan berikutnya hingga akhirnya surat pembongkaran dikeluarkan.

Perizinan Tower Telekomunikasi

Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kota Jakarta Barat, Lamhot Tambunan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa izin pembangunan tower telekomunikasi di wilayah Kembangan Utara. “Database belum menunjukkan data terkait izin tersebut. Koordinasi dengan dinas sudah dilakukan, namun rekomendasi zonasi menara masih dalam proses,” terangnya.

Kasus Robohnya Tiang Provider

Polisi sedang menyelidiki kemungkinan tindakan pidana terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan KH Hasyim Pondok Cabe, RT 06 RW 01, Kembangan Utara, Jakarta Barat. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung secara mendalam oleh pihak Reskrim.

“Menurut saksi, tiang jatuh saat pekerja sedang memasang selongsong tower Telkomsel pada pukul 08.00 WIB. Selongsong yang melintir menyebabkan tiang penyangga tidak stabil, sehingga roboh dan mengenai dua rumah kontrakan,” kata Wisnu saat dihubungi di Jakarta, Minggu (12/4).

Kecelakaan ini juga membuat satu warga, Ahmad (53), mengalami luka ringan di bagian kepala dan telinga kanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *