Latest Update: KPK sita enam barang dari Faizal Assegaf terkait kasus Bea Cukai

KPK Sitakan Enam Barang dari Faizal Assegaf dalam Kasus Bea Cukai

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil enam item barang dari Faizal Assegaf, direktur utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Ada enam barang yang disita, termasuk beberapa perangkat elektronik,” tutur Budi Prasetyo, juru bicara KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

Menurut Budi, penyitaan dilakukan karena penyidik memiliki dasar kuat terkait kasus Bea Cukai. Ia menegaskan bahwa Faizal telah mengakui peran dalam pemeriksaan, sehingga barang-barang tersebut disita untuk pendalaman lebih lanjut.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Saat itu, Rizal, kepala kantor wilayah Bea Cukai Sumatera Barat, menjadi salah satu tersangka yang ditahan.

Di hari yang sama, lembaga antirasuah mengungkapkan enam dari 17 orang yang ditangkap dioperasikan ke dalam proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan. Mereka meliputi Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).

Sepekan kemudian, pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama. Penyidikan juga terus berlanjut, khususnya setelah ditemukan uang Rp5,19 miliar dalam lima koper di rumah aman Ciputat, Tangerang Selatan.

Pada 7 April 2026, Faizal Assegaf diperiksa oleh KPK. Dua hari setelahnya, ia melaporkan dugaan pemalsuan informasi ke Polda Metro Jaya, karena merasa dihina dalam pemeriksaan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *