Visit Agenda: Ahmad Baharudin Ditunjuk Jadi Plt Bupati Tulungagung Usai OTT KPK

Ahmad Baharudin Jadi Plt Bupati Tulungagung Setelah OTT KPK

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi menetapkan Ahmad Baharudin sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati Tulungagung. Penunjukan ini dilakukan setelah Bupati sebelumnya, Gatut Sunu Wibowo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan agar pemerintahan di kabupaten tersebut tidak terhenti.

“SK penunjukan Ahmad Baharudin sebagai Plt Bupati Tulungagung telah ditandatangani gubernur. Tinggal menunggu pengumuman resmi,” ujar Lilik saat diwawancara, Selasa (14/4).

Penetapan Baharudin sebagai Plt tidak disertai upacara pelantikan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Lilik menyatakan bahwa proses ini sifatnya lebih sederhana dibandingkan pengangkatan pejabat definitif. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memastikan tidak akan mengambil alih pengisian jabatan di OPD yang terdampak kasus hukum tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menambahkan bahwa kewenangan pemberian tugas kepada pejabat di tingkat kabupaten berada sepenuhnya di tangan pemerintah setempat. “OPD tidak perlu mengalami kekosongan karena pemerintah kabupaten memiliki otoritas penuh,” katanya.

Profil Ahmad Baharudin

Ahmad Baharudin, seorang tokoh Partai Gerindra, sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD Tulungagung selama periode 2014–2024. Ia juga pernah memimpin DPC Gerindra Kabupaten Tulungagung. Dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Tulungagung 2024, Baharudin menjadi calon wakil bupati yang didampingi Gatut Sunu Wibowo.

Kelompok pasangan tersebut mengantarkan 297.882 suara, atau 50,72 persen dari total suara sah, mengalahkan empat pasangan lainnya. Kini, dengan ditetapkannya Gatut sebagai tersangka, Baharudin mengisi posisi kepengurusan pemerintahan secara sementara.

Kasus Korupsi yang Mengguncang Tulungagung

Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, ditangkap KPK dalam operasi pada Jumat (10/4). Mereka disangkakan menerima gratifikasi dari minimal 16 OPD di Tulungagung. Dalam proses ini, Gatut diduga meminta setoran Rp5 miliar. Realisasi uang yang telah diterima oleh bupati sekitar Rp2,7 miliar, digunakan untuk membeli barang mewah, biaya kesehatan, makanan pribadi, serta memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Forkopimda.

Perbuatan tersebut dianggap melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka, menegaskan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *