Key Discussion: 33% Bank RI Masih Beri Special Rate, Bos LPS Ungkap Penyebabnya
33% Bank RI Masih Beri Bunga Khusus, Penyebabnya Dibongkar Anggito
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyoroti bahwa hingga saat ini, sekitar 33% bank-bank di sektor perbankan Indonesia masih menawarkan bunga tabungan di atas tingkat bunga penjaminan (TBP). Menurut Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, fenomena ini dipengaruhi oleh kebutuhan untuk menjaga likuiditas dan persaingan ketat dalam menghimpun dana.
Anggito menjelaskan bahwa bank-bank melakukan penawaran bunga yang lebih tinggi sebagai strategi untuk menarik simpanan. Mekanisme ini mirip dengan lelang, di mana bank yang membutuhkan dana “berlomba” dengan menaikkan imbalan untuk menarik nasabah. “Market-nya memang menginginkan simpanan yang tinggi, apalagi persaingan dana cukup ketat,” ungkapnya saat diwawancara di BSI Tower, Selasa (14/4/2026).
Karena memang market-nya menghendaki simpanan yang cukup tinggi ya sekarang ini. Apalagi persaingan dana kan juga cukup ketat ya,” tutur Anggito.
Menurut Anggito, meski ia belum pasti mengetahui akar penyebab seluruh bank memasang bunga simpanan tinggi, ia menekankan bahwa hal ini perlu diperbaiki. Ia menyoroti bahwa permintaan pinjaman menjadi faktor utama yang menentukan kinerja sektor perbankan.
“Kalau saya lihat, mungkin yang penting bukan di atas TBP. Tapi kan demandnya, permintaan terhadap dana itu harus kuat ya. Ekonominya harus tumbuh, sehingga permintaan dana itu cukup kuat ya. Supply-nya sekarang kan nggak ada masalah ya, likuiditasnya cukup,” tambah Anggito.
Kenaikan TBP dan Implikasinya
TBP LPS telah menurun 75 basis poin (bps) sejak Juni 2025 untuk simpanan Rupiah di bank umum. Namun, proporsi simpanan yang diberikan bunga di atas TBP terus meningkat. Pada Desember 2022, angkanya mencapai 25%, lalu naik menjadi 30% pada Desember 2024, dan akhirnya 33% di Desember 2025.
“Itu cukup tinggi artinya bank-bank belum patuh kepada tingkat bunga penjaminan yang kita tetapkan,” tukas Anggito dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (9/4/2026).
Anggito menyebut kenaikan ini menjadi salah satu alasan mengapa bunga kredit perbankan belum bisa menurun. “Karena 33% porsi simpanan tergolong di atas TBP atau disebutnya mendapatkan ‘special rate’,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini TBP selalu berada di atas tingkat bunga pasar. Namun, pengurangan TBP LPS pada 2025 yang agresif membuatnya kini berada di bawah bunga pasar. “Padahal rule of thumb-nya memang harusnya tingkat bunga pasar itu melindungi suku bunga yang berlaku di pasar,” tutur Anggito.
Sebagai informasi, TBP menjadi acuan utama bank dalam menentukan besaran bunga deposito. Bunga yang lebih tinggi dari TBP tidak akan dijamin oleh LPS. Saat ini, TBP ditetapkan pada level 3,5% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 2% untuk valuta asing, dan 6% untuk simpanan di Bank Perekonomian Rupiah (BPR), berlaku hingga 30 Mei 2026.