Polres Serang Ringkus 2 Pengamen Saat Jual Motor Curian Via Online
Polres Serang Tangkap Dua Pengamen yang Jual Motor Curian Online
Penangkapan Berlangsung di Area Parkir Minimarket Cikande
Dua pria dengan inisial SMR (25) dan SN (24) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang, atas dugaan pencurian kendaraan bermotor. Keduanya menjual hasil tindak pidana melalui media WhatsApp, sambil berpura-pura sebagai pengamen.
“Kami mengamankan dua tersangka yang bekerja sebagai pengamen. Mereka menawarkan motor hasil curian lewat akun media sosial dan mengajak korban bertemu untuk transaksi,” tutur Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, Selasa (14/4/2026).
Penangkapan terjadi setelah polisi mencurigai aktivitas para pelaku selama patroli siber. Petugas menemukan iklan motor Honda Beat yang ditawarkan via sistem Cash on Delivery (COD) pada aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Tim Resmob Polsek Cikande, dipimpin Panit III Reskrim Ipda Epriyansah, melakukan pengejaran ke lokasi transaksi yang berada di area parkir minimarket di Desa Cikande. Di sana, mereka berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti, termasuk satu unit motor Honda Beat merah tanpa plat nomor dan satu unit Suzuki RC100.
“Selain motor, petugas juga menyita kunci T dan empat ponsel milik kedua tersangka,” kata Kapolres yang didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang.
Pasca-pemeriksaan, terungkap bahwa motor Honda Beat terkait dengan laporan hilang di Kampung Rengas Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Pandeglang, pada Selasa subuh sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polres Pandeglang karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum tersebut. Meski laporan polisi (LP) terdaftar di Polsek Cikedal, Polres Pandeglang, kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke penyidik setempat untuk investigasi lebih lanjut.