Important Visit: Pemerintah Bagi-Bagi Dana Hijau Rp5 Miliar per Proyek, Ini Syaratnya!
Pemerintah Sediakan Dana Hijau Rp5 Miliar per Proyek, Ini Persyaratan Mendaftarkan
Dalam upaya mendorong inovasi lingkungan, Pemerintah kembali memberikan pendanaan melalui skema Innovation and Technology Fund (ITF) yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan. Alokasi dana untuk setiap proposal yang disetujui mencapai 200 ribu poundsterling atau sekitar Rp5 miliar. Ini merupakan tahap kedua dari program tersebut yang diumumkan setelah antusiasme tinggi dari peserta seleksi fase pertama.
Program Berlangsung April hingga Mei
Tahap kedua Call for Proposal (CFP) ITF telah dimulai sejak 11 Maret dan akan berlangsung hingga 17 April 2026. Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, menyatakan bahwa penambahan ini bertujuan untuk melibatkan pihak-pihak yang belum mengajukan proposal pada tahap pertama. “Fase 2 telah dibuka sejak 11 Maret hingga 17 April, memberi kesempatan kepada semua pihak yang belum berkesempatan di fase 1,” ujarnya dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan penerima manfaat proyek LCDI-ITF.
“Kemudian pengusaha proposal hanya organisasi masyarakat dan kemudian provinsi prioritas menjadi provinsi dengan penambahan dokumen khususnya untuk teknis persiapan proyek. Karena apakah dari pengalaman sebelumnya ini yang sering kita bisa dapatkan,”
Pada seleksi awal, terdapat 283 proposal masuk dengan total komitmen dana mencapai Rp1,5 triliun. Namun, hanya empat proyek yang lolos dengan penyaluran dana total Rp20,3 miliar. Proyek-proyek tersebut meliputi: pengelolaan limbah Fakultas Peternakan Universitas Hasanuddin di Sulawesi Selatan, proyek kelautan dan ekosistem pesisir PT Venambak Kail Dipantara di Nusa Tenggara Barat, serta dua proyek AFOLU yang dikelola oleh PT Sinar Hijau Ventures di Maluku dan PT Jejak Enviro Teknologi di Jawa Barat.
Di fase kedua, ITF fokus pada sektor energi, transportasi, AFOLU, dan ekosistem laut serta pesisir. Sector limbah tidak lagi diikutsertakan. BPDLH juga membatasi kategori pihak yang dapat mengajukan proposal menjadi dua, yakni organisasi masyarakat dan badan usaha. Universitas ditiadakan dari daftar penerima manfaat.
Program ini merupakan bagian dari Low Carbon Development Initiative (LCDI) Phase 2, yang merupakan kolaborasi antara Pemerintah Indonesia melalui BAPPENAS dan Pemerintah Inggris melalui Foreign, Commonwealth and Development Office (FCDO). Tujuannya adalah mendorong pengembangan bisnis inovatif yang mendukung pertumbuhan ekonomi rendah karbon di Indonesia.