New Policy: Pengamat: Perlu kehati-hatian dalam wacana pajak air permukaan sawit
Pengamat: Perlu kehati-hatian dalam wacana pajak air permukaan sawit
Jakarta – Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) Muhamad Zainal Arifin menekankan pentingnya analisis mendalam sebelum pemerintah daerah mengenakan pajak air permukaan (PAP) terhadap pohon kelapa sawit. Ia menyoroti bahwa definisi pajak air permukaan perlu dipahami secara tepat sebelum kebijakan ini diterapkan.
Definisi dan Dasar Hukum
Zainal menjelaskan bahwa secara hukum, air permukaan merujuk pada sumber air seperti sungai, danau, waduk, rawa, atau genangan air yang tidak terinfiltrasi ke bawah tanah. Menurutnya, pohon kelapa sawit hanya menyerap air hujan atau embun melalui tanah secara alami, bukan dengan cara menyedot air permukaan menggunakan alat pompa.
“Pohon kelapa sawit tidak mungkin diukur berapa meter kubik air permukaan yang dipakai selama tidak ada tindakan aktif mengambil air,” kata Zainal.
Kebijakan Tanpa Dasar Hukum
Menurut Zainal, wacana pajak air permukaan sawit dinilai tidak memiliki dasar undang-undang yang jelas. Ia mengingatkan bahwa Pasal 1 angka 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) secara eksplisit mendefinisikan pajak air permukaan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Selain itu, dasar pengenaan pajak harus dihitung berdasarkan volume air yang benar-benar diambil.
“Artinya, pajak hanya dapat dikenakan jika ada pengambilan air secara nyata dari sumber seperti sungai atau danau,” ujarnya.
Prinsip Hukum Perpajakan
Zainal menegaskan bahwa prinsip nullum tributum sine lege (tidak boleh ada pajak tanpa dasar hukum) harus diperhatikan. Ia menambahkan bahwa undang-undang tidak pernah mengatur pajak atas proses biologis tanaman. Jika dipaksakan, kebijakan ini akan menjadi pungutan yang tidak memiliki landasan hukum.
Impak pada Industri Sawit
Menurut Zainal, pemberlakuan pajak tambahan ini berpotensi merugikan industri sawit nasional. Dalam kondisi tekanan regulasi yang sudah ada, tambahan beban ini bisa mengurangi daya saing sektor pertanian tersebut. Ia juga menyebut bahwa kebijakan PAP justru bertentangan dengan agenda strategis pemerintah, seperti program biodiesel B50 yang memerlukan efisiensi biaya produksi.
Zainal berharap pemerintah daerah di provinsi sentra sawit segera menghentikan rencana penerapan PAP dan menyesuaikannya kembali dengan UU HKPD serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Ia menyarankan adanya langkah korektif dari pemerintah pusat untuk memastikan kebijakan ini tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.