KPK periksa dua kasi MA untuk dalami mutasi tersangka kasus PN Depok
KPK Periksa Dua Kasi MA untuk Dalami Mutasi Tersangka Kasus PN Depok
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua Kepala Seksi (Kasi) Mutasi di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengeksplorasi perpindahan jabatan yang terkait dengan tersangka dalam kasus dugaan suap. Dugaan korupsi ini terjadi saat hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menerima gratifikasi dalam pengurusan sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Pemeriksaan terhadap dua saksi, yaitu Zubair dan Irma Susanti, dilakukan pada 14 April 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para saksi diperiksa guna memperjelas proses mutasi jabatan yang dilakukan tersangka. “Penyidik meminta keterangan kepada para saksi berkaitan dengan mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
“Penyidik meminta keterangan kepada para saksi berkaitan dengan mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di Kota Depok, Jawa Barat. KPK mengungkapkan bahwa OTT ini terkait dugaan korupsi dalam proses pengurusan perkara sengketa lahan. Tersangka dalam operasi tersebut terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang pegawai PN Depok, serta direktur dan tiga karyawan PT Karabha Digdaya, perusahaan yang menjadi anak usaha Kementerian Keuangan.
Dari tujuh orang yang ditangkap, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER). Selain itu, Bambang juga menjadi tersangka dugaan gratifikasi setelah diperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yaitu mengenai penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.
Kasus ini melibatkan lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. KPK mengatakan bahwa mutasi jabatan para tersangka menjadi fokus investigasi, termasuk peran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA dalam proses tersebut.