Historic Moment: Anggota DPR minta UI utamakan perlindungan korban di kasus pelecehan

Anggota DPR minta UI utamakan perlindungan korban di kasus pelecehan

Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti pentingnya Universitas Indonesia (UI) memberikan perlindungan maksimal kepada korban dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual secara daring yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum (FH UI). Menurutnya, institusi pendidikan harus menjamin keberpihakan terhadap para korban, menyediakan jalur pelaporan yang nyaman, serta berkerja sama sepenuhnya dengan pihak berwajib. “Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan,” jelasnya, dikutip di Jakarta, Rabu.

Kasus tersebut menurut Selly menjadi peringatan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk dalam ruang akademik dan digital. Ia menekankan perlunya tindakan tegas dari negara serta institusi untuk mengatasi fenomena ini. “Kampus harus hadir lebih aktif dalam memastikan keadilan bagi para korban,” ujarnya.

“Saya merasa miris melihat 16 mahasiswa FH UI melakukan pelecehan seksual terhadap 27 korban secara daring. Mereka seharusnya memahami konteks dan menjadi contoh bagi kalangan terpelajar,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Selly meminta UI memastikan perlindungan menyeluruh untuk korban, seperti pemulihan psikologis dan perlindungan identitas. “Tidak boleh ada reviktimisasi, baik dalam proses hukum maupun lingkungan sosial,” tambahnya.

Menurut Selly, kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak mengenal batas ruang. “Tidak ada kompromi terhadap pelaku, dalam bentuk apa pun dan di ruang mana pun. Hukum harus ditegakkan secara maksimal,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *