Visit Agenda: KPK dalami kemungkinan Gatut Sunu peras pihak sekolah di Tulungagung

KPK dalami kemungkinan Gatut Sunu peras pihak sekolah di Tulungagung

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo terhadap pihak sekolah dan kecamatan. “Ada indikasi adanya pemerasan oleh bupati kepada pihak-pihak di lingkungan sekolah serta kecamatan. Ini berarti ada tarif tertentu untuk jabatan kepala sekolah atau camat,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberi keterangan kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

“Kami sangat butuh dukungan dari masyarakat dalam proses penyidikan ini,” tambah Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam kegiatan tersebut, 18 orang ditangkap, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD Tulungagung. Satu hari setelah OTT, yaitu 11 April 2026, KPK membawa Gatut dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan bahwa Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan Dwi Yoga Ambal (YOG), ajudannya, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan serta penerimaan uang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2025-2026. Dugaan tersebut menunjukkan bahwa Gatut memeras perangkat daerah dengan cara mengajukan surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan diberi meterai, tetapi belum menyebutkan tanggalnya.

Modus ini dianggap KPK sebagai cara untuk mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Tulungagung. Dengan taktik tersebut, Gatut diperkirakan menerima dana dari para korban yang berniat mengundurkan diri dari jabatan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *