Facing Challenges: Kasus penganiayaan, Kompolnas dorong Polri bangun mekanisme pencegahan

Kasus Penganiayaan, Kompolnas Dorong Polri Bangun Mekanisme Pencegahan

Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengajukan rekomendasi kepada Polri untuk menyusun sistem pencegahan setelah terjadi dugaan penganiayaan antar anggota polisi di Mes Bintara Polda Kepri yang menyebabkan satu korban tewas. “Ada hal krusial yang perlu dipertimbangkan secara mendalam, khususnya bagi rekan-rekan kepolisian: pentingnya penguatan pengawasan internal yang berkelanjutan,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam di Jakarta, Rabu.

“Ini penting untuk didorong lebih konkret mekanisme pencegahan ini. Di beberapa kesempatan, gagasan membangun sistem pencegahan sudah mulai terbentuk. Namun, diperlukan penguatan agar terwujud,” tutur Anam.

Kompolnas juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Polda Kepri dalam menangani kasus tersebut. “Khususnya Propam yang telah mengambil tindakan untuk memastikan transparansi peristiwa, termasuk proses pemidanaan yang sedang berlangsung. Ini merupakan langkah positif,” katanya.

Detail Peristiwa di Mes Bintara

Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Senin (13/4) pukul 23.00 WIB di barak Bintara Remaja, rusunawa. Korban adalah anggota Ditsamapta Polda Kepri, Bripda NS, yang meninggal, serta Bripda JB yang masih menjalani visum.

Menurut Eddwi, kejadian dimulai saat tersangka, Bripda AS, memanggil kedua korban atas dugaan pelanggaran tidak melaksanakan kurve (kerja bakti). “Kedua korban dipanggil ke kamar untuk ditanyakan soal kurve. Saat itu terjadi penganiayaan oleh seniornya,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, penganiayaan dilakukan tanpa alat, hanya dengan tangan kosong. Selain itu, belum ditemukan motif pribadi antara tersangka dan korban. Selain proses pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kepri juga akan menindak lanjuti secara kode etik melalui Propam.

“Kami dari Propam akan memproses secara kode etik, dan untuk pidananya sudah dilaporkan ke Ditreskrimum,” kata Eddwi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *