Key Strategy: Pembatasan medsos dinilai dapat memperkuat karakter anak

Pembatasan medsos dinilai dapat memperkuat karakter anak

Di Kabupaten Bengkayang, pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengungkapkan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak dianggap sebagai strategi penting dalam membentuk generasi muda yang kuat. Kebijakan ini sejalan dengan visi Indonesia Emas, yang menjadi target nasional untuk membangun masa depan yang lebih baik. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Heru Pujiono, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di lingkungan digital.

“Ini bukan pelarangan, melainkan pembatasan agar anak-anak menggunakan internet dan platform digital sesuai dengan peruntukannya, terutama untuk kepentingan pembelajaran,” kata Heru.

Heru Pujiono menegaskan bahwa aturan ini membatasi akses anak pada platform berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, X, Roblox, dan Bigo Live. Selain itu, penyelenggara platform diwajibkan melakukan verifikasi usia secara ketat, termasuk menonaktifkan akun yang digunakan oleh pengguna di bawah 16 tahun. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran anak dalam mengatur waktu dan konten digital sesuai usia serta kebutuhan belajar.

Penguatan karakter melalui teknologi

Kebijakan pembatasan ini, menurut Heru, menjadi bagian dari upaya menguatkan karakter peserta didik, termasuk di Bengkayang. Ia menjelaskan bahwa penggunaan gawai yang tidak terkontrol sebelumnya menyebabkan anak terpapar konten hiburan berlebihan, sehingga mengurangi interaksi sosial dengan keluarga, masyarakat, dan teman. “Kita yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya. Mari bersama memanfaatkan teknologi yang ramah anak demi kemajuan dan integritas karakter bangsa, dimulai dari peserta didik,” tegasnya.

Langkah konkret pemerintah

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, pemerintah daerah mendorong penggunaan perangkat pembelajaran digital seperti Interactive Flat Panel (IFP) dan SmartBoard TV di sekolah. Alat-alat ini telah dilengkapi dengan konten pendidikan yang disesuaikan dengan tahap perkembangan peserta didik. Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, serta program “7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” yang menekankan keterlibatan aktif anak dalam belajar dan masyarakat.

“Harapannya, ada perubahan paradigma di masyarakat bahwa pemanfaatan teknologi oleh anak harus didampingi dan menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.

Pemerintah juga meluncurkan Platform Rumah Pendidikan sebagai ruang belajar yang terarah, aman, dan terkendali. Platform ini diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi dan pembelajaran yang efektif antara murid, guru, dan orang tua. Heru Pujiono menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga adalah kunci keberhasilan kebijakan ini. Dengan penerapan yang optimal, ia optimis karakter anak di Bengkayang akan terbentuk lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *