Special Plan: OJK tegaskan relaksasi SLIK tidak untuk hindari catatan NPL

OJK tegaskan relaksasi SLIK tidak untuk hindari catatan NPL

Penjelasan OJK Bali

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali menegaskan bahwa kebijakan relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang tidak mencatat utang di bawah Rp1 juta bertujuan untuk memudahkan pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR) perumahan rakyat. Menurut Kepala OJK Bali, Parjiman, kebijakan ini tidak terkait dengan upaya menghindari catatan kredit bermasalah (NPL).

Potensi yang dikhawatirkan (menghindari catatan NPL) dinilai kecil, menurut Parjiman.

Ia menjelaskan bahwa SLIK berfungsi sebagai alat bantu perbankan dalam memantau riwayat utang calon peminjam. Namun, kredit di bawah Rp1 juta tidak dicantumkan dalam sistem tersebut agar proses pemberian KPR lebih cepat, terutama untuk program pemerintah yang bertujuan menyediakan tiga juta rumah bagi masyarakat. Parjiman menambahkan, nominal satu juta dianggap relatif kecil dan seringkali menjadi biaya administrasi atau denda yang terlewat oleh nasabah.

Pernyataan Friderica Widyasari Dewi

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, sebelumnya menyatakan bahwa regulator mendukung penuh inisiatif pemerintah dalam mengembangkan tiga juta rumah. Dengan adanya relaksasi, catatan SLIK yang ditampilkan hanya mencakup kredit di atas Rp1 juta. Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan data pelunasan hingga H+3, serta memberikan akses SLIK kepada BP Tapera untuk mempercepat pembiayaan perumahan.

Data NPL Nasional dan Bali

NPL gross nasional per Februari 2026 mencapai 2,17 persen, lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2025 sebesar 2,22 persen. Di Bali, NPL juga terjaga dengan angka 2,60 persen pada Januari 2026, dibandingkan 3,14 persen di periode sama tahun sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *