KKP tangkap tiga kapal asing – selamatkan potensi rugi Rp20,2 miliar
KKP tangkap tiga kapal asing, selamatkan potensi rugi Rp20,2 miliar
Dalam operasi dua hari di Selat Malaka, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan tiga kapal ikan asing yang diduga melanggar aturan penangkapan ikan. Tindakan ini menghindari kerugian negara sebesar Rp20,2 miliar, terutama karena kapal-kapal tersebut menggunakan alat tangkap pukat tarik yang dilarang. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa keberadaan kapal asing tersebut terdeteksi di wilayah perairan Indonesia.
“Kapal pengawas Barracuda 01 dan Hiu 01 beroperasi di Selat Malaka selama dua hari berturut-turut, yakni 10 dan 11 April 2026. Mereka mendapati tiga kapal asing yang sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah kita,” kata Pung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Ketiga kapal yang ditangkap memiliki nomor lambung PKFB 172, PKFB 1751, dan PKFB 4790. Dua di antaranya dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam pada 10 April, sedangkan kapal ketiga ditangani di Stasiun PSDKP Belawan pada 11 April. Berdasarkan data KKP, kapal PKFB 172 berukuran 64,46 GT dengan empat awak WNI, PKFB 1751 sebesar 62,73 GT dengan lima awak WNI, dan PKFB 4790 sekitar 55,02 GT dengan empat awak asing dari Myanmar.
“Dua kapal ikan asing pertama terdeteksi di perairan Indonesia pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. KP Barracuda 01 berhasil mengidentifikasi mereka saat sedang melakukan penangkapan ikan dengan alat trawl,” ujar Nakhoda Barracuda 01, Capt. Aldi Firmansyah, melalui siaran langsung dari Batam.
“Kapal ketiga terlihat di WPPNRI 571 pada Sabtu, 11 April 2026, pukul 12.15 WIB. Saat pengejaran, kapal tersebut mencoba menghalangi petugas dengan melepaskan jaring,” tambah Nakhoda Hiu 01, Capt. Rusanto Mangopa, dalam konferensi pers di Belawan.
Pung menegaskan bahwa pengawasan laut akan terus diperketat untuk meminimalkan praktik ilegal yang merugikan negara. Sejak Januari hingga April 2026, KKP telah menangani 39 kasus pelanggaran, terdiri dari 36 kapal Indonesia dan tiga kapal Malaysia, dengan total potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp69,9 miliar.