New Policy: Kasus FHUI, institusi pendidikan wajib nol toleransi kekerasan seksual
Kasus FHUI, institusi pendidikan wajib nol toleransi kekerasan seksual
Di Jakarta, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) serta BKKBN mengingatkan bahwa lembaga pendidikan perlu memperkuat aturan anti pelecehan seksual. Mereka menanggapi insiden verbal yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dengan mengatakan bahwa institusi pendidikan harus melaksanakan kebijakan nol toleransi secara tegas dan transparan.
“Lembaga pendidikan harus menjalankan kebijakan anti pelecehan seksual secara konsisten, sekaligus memastikan adanya unit penanganan kasus yang akuntabel,” ujar Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN, Budi Setiyono, saat dihubungi ANTARA melalui pesan singkat pada Rabu.
Budi menambahkan, pendidikan juga harus menyediakan pemahaman wajib tentang persetujuan (consent) dan etika digital kepada peserta didik. “Pelecehan seksual, baik dalam bentuk verbal maupun digital, tidak bisa dianggap remeh. Candaan yang mengobjektifikasi atau merendahkan sasarannya adalah indikasi dari masalah yang lebih besar,” jelasnya.
Kasus tersebut, menurut Budi, terjadi karena beberapa faktor. Pertama, budaya candaan seksual yang sudah dianggap biasa oleh banyak orang, padahal seharusnya dihindari. Kedua, tekanan dari lingkungan kelompok yang mendorong seseorang untuk mengikuti norma kelompok demi diterima oleh teman sebaya. “Kurangnya edukasi mengenai persetujuan dan batasan sosial bisa memicu kejadian seperti ini,” tambah dia.
Selain itu, ruang digital turut berperan dalam memperparah situasi. Anonimitas dan jarak interaksi di platform daring dapat mengurangi empati pelaku, sehingga tindakan merendahkan terasa lebih “aman”. “Pelecehan seksual di ruang digital bukan sekadar bincang santai, melainkan bisa memicu trauma dan tekanan psikologis pada korban,” tegas Budi.
Menurutnya, kebiasaan mengabaikan kekerasan seksual dalam kehidupan sehari-hari berpotensi mengarah pada tindakan nyata di dunia nyata. “Ruang digital menjadi cerminan dari pola interaksi sosial, termasuk sikap dan nilai masyarakat,” jelasnya. Kebijakan anti pelecehan di institusi pendidikan, menurut Budi, menjadi langkah penting untuk menjaga integritas lingkungan akademik yang seharusnya menghormati martabat manusia dan menjunjung etika kesetaraan.