Topics Covered: Menhut: Jaga ekologi, pembatasan turis TN Komodo cegah over tourism
Menhut: Jaga ekologi, pembatasan turis TN Komodo cegah over tourism
Jakarta – Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pembatasan jumlah pengunjung di Taman Nasional (TN) Komodo bertujuan mencegah dampak negatif dari kunjungan wisatawan yang terlalu banyak. Langkah ini diambil untuk melindungi lingkungan konservasi dan menjaga keberlanjutan ekowisata di wilayah tersebut.
“Pembatasan kuota wisatawan dilakukan berdasarkan penelitian yang menunjukkan bahwa jika kunjungan berlangsung tanpa batas, akan menyebabkan kerusakan ekosistem dan mengurangi daya tarik alam Komodo,” ujar Menhut Raja Juli Antoni pada Rabu (15/4).
Kebijakan ini fokus pada tiga destinasi utama, yaitu Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo, serta 23 titik penyelaman di sekitarnya. Penerapan pembatasan dimulai 1 April 2026, dengan pengunjung maksimal 1.000 orang per hari atau sekitar 365.000 orang setahun.
Menhut menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil gegabah, melainkan melalui perencanaan matang sejak Mei 2025. Diskusi dilakukan bersama para pemangku kepentingan dan pelaku usaha di Labuan Bajo untuk mencapai kesepakatan yang seimbang.
Menurut Menhut, kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan perlindungan kekayaan alam dan pengembangan ekowisata. Hal ini diharapkan memberikan manfaat positif bagi masyarakat lokal sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengungkapkan rencana pengembangan konservasi ex-situ untuk Komodo. “Kita berencana melakukan penangkaran komodo di luar kawasan TN Komodo sebagai alternatif destinasi wisata yang tidak merusak habitat asli satwa tersebut,” jelas Wamenhut.