Topics Covered: Legislator DKI: Raperda SPAM wajib cantumkan tarif batas atas
Legislator DKI: Raperda SPAM Wajib Tercantum Tarif Batas Atas
Jakarta, Rabu – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, mengingatkan bahwa Raperda SPAM harus mencakup tarif batas atas, bukan hanya bersifat normatif. Menurutnya, setiap keputusan mengenai tarif air minum harus mempertimbangkan kepentingan publik, bukan hanya keuntungan pihak tertentu.
“Setiap penetapan tarif harus tunduk pada kepentingan publik dan bukan atas logika keuntungan semata,” kata Francine.
Francine menegaskan bahwa Raperda SPAM, yang masih dalam pembahasan, wajib mematuhi Peraturan Presiden 37/2023 serta Pasal 3 Peraturan Gubernur DKI Jakarta 48/2025. Ia juga menekankan bahwa BUMD SPAM berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah, sehingga harus menyediakan layanan air yang terjangkau dan adil sesuai ketentuan Pasal 39 PP RI 122/2015.
Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, sebelumnya menyatakan bahwa Raperda SPAM akan memberikan manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan tarif air minum tetap terjangkau.
Dalam konteks ini, Francine kembali menekankan bahwa pengelolaan air minum harus fokus pada kebutuhan masyarakat. Menurutnya, Raperda SPAM tidak hanya sebagai regulasi, tetapi juga menjadi dasar pemenuhan hak warga DKI Jakarta. Ia menyarankan adanya mekanisme konsultasi publik yang terstruktur sebelum penyesuaian tarif air dilakukan.