Special Plan: Sebanyak 7,3 juta rokok ilegal dimusnahkan di Semarang

Bea Cukai Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Di Kota Semarang, Rabu, Kantor Bea Cukai setempat melakukan penghancuran sebanyak 7,3 juta batang rokok yang tidak resmi, serta 3.318 liter minuman beralkohol. Kegiatan ini merupakan hasil dari operasi penindakan yang berlangsung selama periode Juni hingga Desember 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Beri Penjelasan

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menyebutkan bahwa nilai total barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp11,4 miliar. “Kerugian negara yang berhasil dihindari melalui tindakan ini mencapai Rp7,6 miliar,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

“Modus operandi peredaran barang ilegal semakin beragam guna mengelabui petugas, mulai dari kendaraan pribadi yang dimodifikasi hingga penyamaran lewat jasa pengiriman,” jelas Syuhadak.

Penghancuran dilakukan di beberapa titik kritis, termasuk di pintu tol utama Kota Semarang. Langkah ini bertujuan untuk menekan aktivitas penyelundupan dan memastikan pasar legal tetap sehat.

Pemkot Semarang Apresiasi Upaya Pemberantasan

Pemimpin Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengapresiasi upaya Bea Cukai dan pihak terkait dalam memerangi barang ilegal. Ia menekankan perlunya menjaga lingkungan usaha yang baik agar tidak terganggu oleh produk tak resmi.

“Pemerintah Kota Semarang menerima dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekitar Rp29 miliar setiap tahun. Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja pabrik rokok dan layanan kesehatan masyarakat,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *