Solution For: Bursa Buka Suara Soal Nasib Pemegang Saham Emiten yang Mau Ditendang

BEI Memberikan Penjelasan tentang Kondisi Pemegang Saham Emiten yang Akan Delisting

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan terkait nasib pemegang saham perusahaan yang akan di delisting. Diketahui, total ada 18 emiten yang akan keluar dari daftar Perusahaan Tercatat di BEI. Namun, dalam proses ini, perusahaan wajib memenuhi kewajiban pembelian kembali saham sesuai ketentuan POJK 45 Tahun 2024 tentang pengembangan dan penguatan emiten serta perusahaan publik.

Buyback Saham sebagai Kewajiban Delisting

Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa perusahaan terbuka atau pengendali perusahaan terbuka bertanggung jawab dalam proses buyback. “Sesuai ketentuan Pasal 8 POJK 45 Tahun 2024, pihak yang wajib melakukan pembelian kembali saham adalah Perusahaan Terbuka atau Pengendali Perusahaan Terbuka, atau pihak lain jika kondisi yang ditetapkan OJK berlaku,” kata Nyoman kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Sesuai ketentuan Pasal 8 POJK 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, pihak yang bertanggung jawab adalah Perusahaan Terbuka atau Pengendali Perusahaan Terbuka dan atau pihak lain apabila sesuai kondisi yang sudah ditetapkan di OJK (untuk kondisi dapat dilihat di Pasal 8 ayat 5).

Kriteria dan Alasan Delisting

Delisting dilakukan karena emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang berdampak negatif pada kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum. Selain itu, perusahaan yang telah mengalami suspensi efek selama minimal 24 bulan di pasar reguler atau pasar tunai juga bisa masuk dalam kriteria delisting.

Sebelum menetapkan keputusan delisting, BEI telah melakukan tahapan pembinaan dan pemantauan terhadap Perusahaan Tercatat. Langkah ini bertujuan mendorong perusahaan untuk memperbaiki kinerja sebelum akhirnya dikeluarkan dari pasar.

Dua Kelompok Emiten yang Terkena Delisting

Bursa menyebutkan ada dua kelompok emiten yang terkena delisting. Pertama, tujuh perusahaan yang telah dinyatakan pailit, yaitu PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).

Kedua, 11 emiten lain yang mengalami suspensi perdagangan saham lebih dari 50 bulan. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), hingga PT Golden Plantation Tbk (GOLL).

Delisting tersebut akan berlaku efektif mulai 10 November 2026. Nyoman menambahkan bahwa langkah ini dilakukan untuk melindungi investor dan memberikan peringatan dini bagi perusahaan yang berpotensi keluar dari pasar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *