Latest Update: DJP: Pelaporan SPT mencapai 11,22 juta, aktivasi Coretax 18 juta

DJP: Pelaporan SPT Mencapai 11,22 Juta, Aktivasi Coretax 18 Juta

Jakarta, 14 April 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun buku 2025 telah mencapai 11,22 juta per 14 April 2026. Sejumlah 18,05 juta akun Coretax DJP juga telah diaktifkan hingga waktu tersebut. Data ini dijelaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Inge Diana Rismawanti, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu.

Pelaporan SPT Tahunan tahun buku Januari–Desember 2025 mencakup berbagai kategori wajib pajak. Dari total tersebut, 9,729 juta laporan berasal dari wajib pajak individu yang bekerja, 1,198 juta dari wajib pajak individu nonkaryawan, 296 ribu dari badan bertransaksi dalam rupiah, dan 212 dari badan menggunakan dolar AS. Sementara itu, pelaporan untuk tahun buku berbeda tercatat sebanyak 2.863 badan rupiah dan 33 badan dolar AS, dimulai 1 Agustus 2025.

Menurut Inge, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak individu telah diperpanjang hingga 30 April 2026. Perubahan ini memperbolehkan pengajuan laporan lebih lama dibandingkan masa sebelumnya yang berakhir 31 Maret 2026. Selain itu, DJP menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran SPT bagi wajib pajak individu hingga tenggat waktu tersebut. Wajib pajak yang terlambat akan dikenai denda administratif sebesar Rp100 ribu untuk individu dan Rp1 juta untuk badan.

“Kementerian Keuangan terus menyempurnakan sistem Coretax. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa perbaikan akan dilakukan untuk menangani praktik perjokian pelaporan SPT tahunan yang sering ditawarkan di media sosial,”

Upaya peningkatan efisiensi sistem elektronik ini bertujuan mengurangi kesulitan wajib pajak dalam mengisi laporan tahunan. DJP juga berkomitmen memperkuat penggunaan platform digital untuk memastikan transparansi dan akurasi data pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *