Dua tahun buron – Terpidana narkoba diciduk saat berjualan HP di Ambon
Dua tahun buron, Terpidana narkoba diciduk saat berjualan HP di Ambon
Ambon – Seorang narapidana narkoba, Fadila Marasabessy (33), berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku setelah dua tahun menghilang. Penangkapan terjadi di konter telepon seluler yang berada di Pasar Mardika, Desa Batu Merah, Kota Ambon, pada Selasa (14/4) sekitar pukul 20.00 WIT.
Dalam penjelasannya, Kasi V Bidang Intelijen Kejati Maluku, Hasan M. Tahir, menyatakan bahwa timnya berhasil mengamankan DPO terpidana saat sedang berjualan di konter HP miliknya. “Terpidana langsung ditahan di Lapas Perempuan Ambon untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Saya bersama tim Tabur, mengamankan DPO terpidana saat sedang berjualan di counter HP miliknya,” kata Hasan M. Tahir.
Fadila telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 26 Februari 2026. Menurut putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang dikeluarkan pada 16 April 2025, terpidana dinyatakan bersalah dalam perkara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp800 juta, dengan subsider dua bulan kurungan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ambon memberikan vonis empat tahun penjara, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon. Namun, dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengubah hukuman tersebut. Hasan menegaskan bahwa terpidana tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya saat ditangkap.
Kejati Maluku berkomitmen untuk terus memburu para buronan yang masih berkeliaran. “Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO. Tim Tabur akan terus melacak dan mengamankan buronan,” tutur Hasan.