Latest Program: Sempat ditunda, sidang perdana Eks Dirut PGN Hendi digelar kembali hari ini

Sidang Perdana Eks Dirut PGN Hendi Berlangsung Kembali Hari Ini Setelah Ditu

Kamis, sidang pertama kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) dijadwalkan ulang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan sebelumnya yang diatur untuk Rabu (8/4) ditunda karena terdakwa Direktur Utama PGN periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, sedang dalam kondisi sakit.

Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani, dengan jadwal mulai pukul 09.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali. Dalam perkara ini, selain Hendi, juga terlibat Komisaris Utama IAE dan anggota Isargas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, yang sebelumnya telah mengikuti proses persidangan.

Kerugian Negara Diduga dari Pembayaran Di Muka

Kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp255 miliar terjadi karena transaksi jual beli gas yang melibatkan pembayaran di muka oleh PGN kepada Isargas Group. Dana tersebut diberikan tanpa proses uji tuntas yang memadai, serta tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan 2018.

Menurut dakwaan, mekanisme pembayaran di muka dianggap bertentangan dengan ketentuan yang melarang jual beli gas secara bertingkat. Hal ini berdasarkan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Keuntungan diperoleh oleh Isargas Group sekitar 14,41 juta dolar AS, Hendi Prio Santoso, dan Yugi Prayanto.

Perbuatan mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *