New Policy: Kemnaker ajak dunia usaha dan industri perluas akses kerja lansia
Kemnaker Dorong Kolaborasi untuk Memperluas Kesempatan Kerja bagi Lansia
Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng dunia usaha dan industri (DUDI) dalam upaya meningkatkan peluang kerja untuk tenaga kerja lanjut usia. Tantangan ini muncul karena pertumbuhan populasi lansia di Indonesia yang terus meningkat. Dalam pernyataannya, Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Estiarty Haryani menekankan pentingnya kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif.
“Karena itu, perlu adanya kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif agar potensi lansia dapat dimanfaatkan secara optimal,” kata Estiarty Haryani.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2025 jumlah penduduk lansia diperkirakan mencapai sekitar 11,93 persen dari total populasi Indonesia. Angka ini terus naik seiring perpanjangan usia harapan hidup. Estiarty menjelaskan bahwa kondisi tersebut mengindikasikan pergeseran Indonesia menuju masyarakat yang lebih tua.
Di sisi lain, Estiarty menyoroti bahwa partisipasi tenaga kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. “Hal ini menunjukkan adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama,” tambahnya.
Perluasi Akses dan Model Berkelanjutan
Program yang diinisiasi Kemnaker bertujuan memperluas akses kerja inklusif, memastikan kebijakan tidak hanya berlaku secara teori, namun juga diterapkan di lapangan. Selain itu, pengembangan model penempatan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi di seluruh negeri juga menjadi fokus utama.
Estiarty menegaskan bahwa keberhasilan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif membutuhkan sinergi antar sektor. “Kolaborasi lintas pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha, dunia industri, akademisi, komunitas, hingga media dan mitra pembangunan, menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata,” ujarnya.
Kemnaker juga sedang menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk lansia, sebagai dasar kebijakan ke depan. “Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia,” tutur Estiarty.