Important News: KPK dalami mekanisme lelang mesin EDC saat periksa mantan direksi bank
KPK dalami mekanisme lelang mesin EDC saat periksa mantan direksi bank
Jakarta – Selama pemeriksaan mantan Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Supari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki proses lelang mesin electronic data capture (EDC). Supari diperiksa sebagai saksi pada 15 April 2026. “Pemeriksaan lanjutan terkait mekanisme lelang mesin EDC,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
“Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan mutasi rekening,” ujarnya.
Selain Supari, KPK juga menginterogasi dua saksi lain yang tergolong pihak swasta, yaitu Matias Aditya Sanger dan Ahmad Novel. Penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI dimulai pada 26 Juni 2025. Sebelumnya, pada 30 Juni 2025, lembaga anti-korupsi itu mengungkap nilai proyek sebesar Rp2,1 triliun serta melarang 13 orang bepergian keluar negeri selama enam bulan.
KPK membeberkan kerugian negara mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total proyek Rp2,1 triliun. Pernyataan ini disampaikan pada 1 Juli 2025. Pada 9 Juli 2025, lembaga tersebut menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital serta Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo (IU).
Saksi-saksi yang diperiksa mencakup Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI; Elvizar (EL), Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS); serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK), Direktur PT Bringin Inti Teknologi. Pemeriksaan berlangsung sebagai bagian dari upaya penyelidikan yang terus berjalan.