Visit Agenda: Pengadilan Militer terima berkas perkara penganiayaan Aktivis KontraS

Pengadilan Militer Terima Berkas Perkara Penganiayaan Aktivis KontraS

Jakarta, Pengadilan Militer II-08 resmi menerima berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Penerimaan ini dilakukan secara resmi, menurut Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, yang mengatakan bahwa berkas tersebut telah diserahkan hari ini.

“Benar, pada hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Perkara yang dimaksud adalah dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS yang akan segera disidangkan,” kata Fredy.

Fredy memastikan pengadilan segera menindaklanjuti pelimpahan tersebut dengan proses administrasi yudisial sebelum memasuki sidang perdana. Menurutnya, setelah berkas diterima, tahapan berikutnya adalah penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara. Selain itu, panitera juga menyiapkan jadwal sidang serta memastikan pemanggilan pihak terkait dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Fredy menegaskan bahwa pemanggilan para terdakwa maupun saksi harus dilakukan secara sah dan patut, minimal tiga hari sebelum sidang digelar. Hal ini penting untuk menjamin kelancaran persidangan serta melindungi hak-hak seluruh pihak terkait.

Empat Anggota Militer Ditetapkan sebagai Terdakwa

Dalam perkara tersebut, terdapat empat orang anggota militer yang ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua ES. Keempatnya sebelumnya berstatus tersangka, kini resmi menjadi terdakwa setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan.

“Empat orang tersebut akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Status mereka sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa,” ujar Fredy.

Proses Hukum dan Berita Acara Pendapat Oditur

Kepala Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidikan dan penelitian dinyatakan lengkap. Ia menyatakan berkas memenuhi syarat formal dan materiil, sesuai hukum acara militer.

“Berkas perkara ini telah kami teliti dan dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil. Oleh karena itu, kami limpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk segera disidangkan,” tutur Andri.

Pelimpahan juga dilengkapi Berita Acara Pendapat Oditur serta Surat Pendapat Hukum dari Kepala Oditurat Militer (Kaotmil). Selain itu, keputusan penyerahan dari Perwira Penyerah Perkara (Papera) telah diterima, sehingga proses sah.

Dakwaan Berlapis dan Pemanggilan Saksi

Perkara tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026, tertanggal 13 April 2026. Dalam berkas, disertakan barang bukti, empat terdakwa, serta delapan saksi yang akan dihadirkan. Lima dari saksi adalah anggota militer, tiga berasal dari kalangan sipil.

Dalam konstruksi dakwaan, Oditur Militer menerapkan sistem subsidiaritas. Dakwaan utama mengacu pada Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Dakwaan subsider menggunakan Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C, dengan ancaman 8 tahun. Dakwaan lebih subsider berdasarkan Pasal 467 ayat (1) dan (2), dengan ancaman 7 tahun.

“Penerapan dakwaan secara subsidiaritas ini memberikan alternatif pembuktian di persidangan, sehingga majelis hakim memiliki ruang menilai perbuatan terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap,” jelas Andri.

Dari berkas, kewenangan penanganan sepenuhnya berada pada pengadilan. Seluruh proses, termasuk pemeriksaan saksi, pembuktian, dan putusan, akan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *