Meeting Results: Kemkomdigi ketatkan pengawasan platform digital tangani KBGO

Kementerian Komunikasi dan Informatika Perketat Pengawasan Platform Digital untuk Menangani Kekerasan Berbasis Gender Online

Jakarta – Dalam upaya mengatasi kekerasan berbasis gender online (KBGO), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan terhadap platform-platform digital. Langkah ini diambil sebagai respons atas angka kasus KBGO yang masih tinggi, terutama terhadap perempuan, dengan jumlah mencapai lebih dari 1.600 laporan menurut kajian terbaru. “Jika memang sangat berbahaya, pihaknya dapat memberikan sanksi hingga penutupan platform,” ujar Meutya dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Peran Platform Digital dalam Pencegahan KBGO

Menurut aturan yang berlaku, salah satunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), platform digital yang berstatus penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib proaktif mencegah dan menangani konten terkait KBGO. Meutya menegaskan bahwa aturan ini bertujuan memastikan ruang digital tidak lagi menjadi tempat berlangsungnya kekerasan. Platform digital diharapkan menjalankan tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan pengguna, khususnya bagi korban yang jelas merasa dirugikan.

“Laporan kasus KBGO yang ada belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena banyak laporan tidak tercatat,” jelas Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan, dalam pertemuan dengan Kemkominfo di Jakarta, Rabu (15/4). Ia menyoroti hambatan akibat keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di wilayah kepulauan serta daerah 3T, yang memengaruhi akses korban terhadap bantuan, termasuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis.”

Sebagai bagian dari upaya bersama, Komnas Perempuan menyambut baik kerja sama dengan Kemkominfo untuk memperkuat tindakan penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses (take down). Hal ini mencakup konten kekerasan seksual dan eksploitasi. “Kondisi ini membutuhkan langkah kolaboratif, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” tambah Maria Ulfah Anshor. Kolaborasi tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang selaras dengan perkembangan teknologi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *