Visit Agenda: Oditur Militer serahkan 11 barang bukti kasus Aktivis KontraS
Oditur Militer Serahkan 11 Barang Bukti Kasus Aktivis KontraS
Di Jakarta, Oditurat Militer II-07 mengirimkan 11 barang bukti terkait dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, bersamaan dengan proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08. “Selain berkas perkara, kami juga melimpahkan 11 item barang bukti ke pengadilan,” tutur Kolonel Chk Andri Wijaya, Kepala Oditur Militer II-07, di lokasi.
Daftar Barang Bukti yang Diserahkan
Barang bukti yang diserahkan mencakup beberapa benda, seperti satu gelas tumbler, satu pasang kacamata, satu kaos putih, satu sepatu, satu celana panjang, satu kemeja, satu helm hitam serta busanya, satu flashdisk berisi video, satu botol aki bekas, satu botol sisa cairan pembersih karat, dan dua sepeda motor. Berdasarkan observasi di lokasi, semua barang dikemas dalam kardus untuk memudahkan pengangkutan dan pemeriksaan administratif.
Kemudahan dalam Penyerahan dan Pemeriksaan
Dua sepeda motor, yang termasuk barang bukti besar, dibawa ke pengadilan secara terpisah. Penyerahan ini dianggap penting sebagai bagian dari tahapan pelimpahan, karena setiap item akan diuji dalam persidangan. Majelis hakim akan menilai relevansi dan kekuatan barang bukti untuk memperjelas fakta hukum.
“Kami ingin transparansi serta akuntabilitas berjalan optimal agar semua proses hukum tidak disalahgunakan,” ujar Andri.
Langkah Berikutnya di Pengadilan
Kepala Pengadilan Militer II-08, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan berkas perkara telah diterima hari ini. “Perkara ini terkait dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang akan segera dibuka,” katanya.
“Setelah berkas diterima, kita akan segera proses administrasi yudisial sebelum memasuki sidang perdana,” tambah Fredy.
Proses berikutnya termasuk pemilihan majelis hakim dan persiapan jadwal sidang. Selain itu, panitera akan memastikan pemanggilan saksi dan terdakwa sesuai aturan hukum. Pemanggilan harus dilakukan minimal tiga hari sebelum sidang untuk memastikan kelancaran.
Detail Perkara dan Terdakwa
Perkara ini tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026, tertanggal 13 April 2026. Terdakwa dalam kasus ini adalah empat anggota militer, terdiri dari tiga perwira dan satu bintara. Mereka adalah Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, serta Sersan Dua (Serda) ES.
Di dalam berkas, terdapat delapan saksi, lima di antaranya berasal dari kalangan militer dan tiga lainnya sipil. Oditur Militer juga menggunakan sistem dakwaan berlapis untuk menuntut para terdakwa.