Special Plan: Ketua DPR: Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun

Ketua DPR: Tidak Boleh Ada Kekerasan Seksual Di Mana Pun

Di Jakarta, Puan Maharani, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak boleh terjadi di mana pun, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi. Pernyataan ini ia sampaikan sebagai respons terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). “Kekerasan seksual tidak boleh terjadi di mana pun. Kami menolak adanya kekerasan seksual di segala tempat dan harus diadili secara adil,” ujar Puan saat diwawancara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Kasus di FH UI Jadi Perhatian

Kasus dugaan pelecehan seksual melalui grup percakapan oleh 16 mahasiswa FH UI tengah ramai dibicarakan di media sosial. Puan mengingatkan bahwa dunia pendidikan tinggi harus mampu memberikan pendidikan yang menyeluruh, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan akademik. Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh agar insiden serupa tidak terulang lagi. “Harus dievaluasi, seluruh pihak harus berbicara, dan tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun,” tambahnya.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, melindungi semua pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, dalam keterangannya.

Sementara itu, UI menganggap kasus tersebut serius dan telah mengambil langkah tegas. Pada Rabu (15/4), universitas menonaktifkan 16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini berdasarkan rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan bahwa penonaktifan belasan mahasiswa tersebut bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Universitas tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu,” kata Heri di Depok, Kamis.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berupaya melindungi korban dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *