Special Plan: KPK panggil Kasatpol PP Cilacap yang bantu pemerasan pada kasus THR
KPK Panggil Kasatpol PP Cilacap Terkait Kasus Pemerasan THR
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rochman (RN), kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap, serta Ferry Adhi Dharma (FAD), asisten perekonomian dan pembangunan Sekretariat Daerah Cilacap, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap. Mereka diduga turut membantu Syamsul Auliya Rachman saat menjabat bupati dalam memeras unit kerja perangkat daerah.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Cilacap, melibatkan RN sebagai kepala Satpol PP dan FAD sebagai asisten perekonomian dan pembangunan,” tutur Budi Prasetyo, juru bicara KPK, kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, antara lain Bambang Tujiatno (BT), kepala dinas pengelolaan sumber daya air; Hasanuddin (HN), kepala dinas kesehatan, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana; Paiman (PN), kepala dinas pendidikan dan kebudayaan; Sigit Widayanto (SW), kepala dinas pertanian; Wahyu Ari Pramono (WAP), kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang; Indarto (IO), kepala dinas perikanan; Sapta Giri Putra (SGP), kepala BPKAD; dan Wahyu Indra Setiawan (WIS), kabid irigasi dan air baku dinas PSDA.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan tahun 2026, yang juga merupakan yang ketiga di bulan Ramadhan. Dalam OTT tersebut, bupati Cilacap dan 26 orang lainnya ditangkap, serta uang tunai dalam bentuk rupiah disita.
Di hari berikutnya, 14 Maret 2026, Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyebut mereka terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cilacap pada anggaran 2025–2026.
Syamsul Auliya menargetkan menerima Rp750 juta dari praktik pemerasan, dengan sebagian besar, yaitu Rp515 juta, dialokasikan untuk THR Forkopimda. Namun, ia hanya berhasil mengantarkan Rp610 juta sebelum ditahan oleh lembaga antikorupsi.