Main Agenda: Wamenkum: Tiga RUU Prolegnas 2026 masuk pembahasan tingkat pertama

Wamenkum: Tiga RUU Prolegnas 2026 Masuk Pembahasan Tingkat Pertama

Jakarta – Menurut Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum, tiga rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 telah memasuki tahap pertama per April. Rapat kerja antara Eddy dengan Baleg DPR RI di Jakarta, pada Rabu (15/4), menyebutkan bahwa dari 15 RUU yang diusulkan pemerintah, tiga di antaranya tengah dibahas. RUU tersebut meliputi Hukum Acara Perdata, Hukum Perdata Internasional, dan Desain Industri.

Rapat Kerja dengan Baleg DPR

Dalam kesempatan tersebut, Eddy menjelaskan bahwa dua RUU lainnya sudah disampaikan ke DPR dan menunggu persetujuan. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati dan Keamanan Siber dan Ketahanan Siber berada dalam tahap ini. Tiga RUU lagi sedang mengantarkan permohonan surat presiden, termasuk Perubahan Ketiga UU Ketenaganukliran, Jaminan Benda Bergerak, serta Perubahan Kedua UU Metrologi Legal.

“Sebanyak tiga RUU yang masuk dalam tahap pembahasan tingkat I, yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Hukum Perdata Internasional, dan RUU tentang Desain Industri,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut Eddy, ada tujuh RUU lainnya yang masih dalam proses internal pemerintah. RUU ini mencakup Narkotika dan Psikotropika, Perubahan Kewarganegaraan Indonesia, Pemindahan Narapidana Antarnegara, Badan Usaha, Perubahan Hak Asasi Manusia, Perubahan Advokat, serta Pengadaan Barang dan Jasa Publik.

RUU Advokat sebagai Prioritas

Wamenkum menekankan bahwa RUU Advokat diusulkan sebagai prioritas karena KUHAP sudah diubah. RUU ini akan dipersiapkan sebagai inisiatif pemerintah. Selain itu, Eddy mengusulkan RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dari Prolegnas Jangka Menengah untuk masuk ke Prolegnas Prioritas 2026 Perubahan.

“Nomor urut 183, inisiatif pemerintah, untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2026 Perubahan dan dialihkan menjadi inisiatif DPR,” katanya.

Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI, menyampaikan hasil rapat menyetujui usulan RUU Perumahan Rakyat dan Permukiman sebagai inisiatif DPR, serta mengintegrasikan RUU Pelelangan yang diusulkan pemerintah ke dalam daftar prioritas DPR. Dua RUU yang awalnya diusulkan pemerintah, yaitu Hukum Acara Perdata dan Narkotika serta Psikotropika, kini berubah menjadi usulan DPR dalam RUU Perubahan Kedua Prolegnas 2026.

Keterangan Tambahan

“Itulah yang sudah kami sepakati bersama, yang tentunya akan kita bacakan dalam rapat paripurna mendatang,” tutur Bob. Di samping itu, dia menambahkan bahwa RUU Pelelangan dan RUU Pelelangan Aset memiliki cakupan substantif yang serupa, sehingga diusulkan untuk digabungkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *