Key Issue: Waste4Change: Penutupan TPA “open dumping” dorong ekonomi sirkular

Waste4Change: Penutupan TPA “open dumping” dorong ekonomi sirkular

Jakarta – Waste4Change, perusahaan pengelola sampah, menyatakan bahwa upaya pemerintah menutup TPA open dumping serta pengembangan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berkontribusi pada modernisasi pengelolaan sampah, yang menguntungkan ekonomi sirkular Indonesia.

“Volume sampah harian mencapai 12 Candi Borobudur, atau setara 4.800 Candi Borobudur per tahun. Masalahnya, saat ini perilaku dan sistem pengelolaan hanya menggeser sampah ke TPA atau tempat lain seperti sungai dan laut, yang merugikan lingkungan,” ujar Mohamad Bijaksana Junerosano, CEO Waste4Change, di Jakarta, Kamis.

Junerosano menyoroti bahwa penutupan TPA open dumping membantu menciptakan keharusan untuk sistem pengelolaan yang lebih canggih.

Pengelolaan Sampah yang Modern

Junerosano mengapresiasi langkah pemerintah menutup TPA open dumping, yang menurutnya memicu kebutuhan mendesak untuk metode pengelolaan sampah yang lebih inovatif. Ia juga menekankan pentingnya membangun budaya memilah sampah, sebab infrastruktur yang memadai, seperti TPST, menjadi kunci pengelolaan yang efektif. Menurutnya, memilah sampah berpengaruh langsung pada efisiensi inisiatif PSEL.

Junerosano menyebutkan, banyak pengusaha maggot masih menghadapi keterbatasan bahan baku karena kualitas sampah yang buruk. “Meski Indonesia menghasilkan banyak sampah organik, pengusaha ini kesulitan mendapatkan sampah yang layak,” jelasnya. Ia menambahkan, PSEL perlu didorong lebih keras, meski butuh waktu 2-3 tahun untuk berjalan optimal.

Langkah Pemerintah Daerah

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberi tenggat waktu kepada daerah untuk menyelesaikan TPA open dumping hingga Juli 2026.

“Pada 2026, kita akan akhiri seluruh kegiatan open dumping. Kami memberi kesempatan kepada bupati/wali kota dengan pengawasan gubernur untuk menyelesaikan penutupan TPA tersebut,” ujarnya di Jakarta, Jumat (16/4).

Hanif juga menyatakan, setelah batas waktu tersebut, pemerintah akan melanjutkan pendekatan pidana untuk memaksa penutupan TPA open dumping di seluruh Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *