Solving Problems: Mendag: Harga Minyakita sedikit naik, tapi tidak ada kelangkaan stok
Mendag: Harga Minyakita Sedikit Naik, Tapi Stok Tidak Langka
Di Jakarta, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengklaim bahwa meskipun harga Minyakita mengalami kenaikan kecil, stok minyak goreng tetap tersedia di pasar. Ia menyampaikan hal ini saat menghadiri acara Indo Intertex 2026 di Jakarta International Expo, Kamis lalu.
“Ya, ada (harga) sedikit naik. Karena penggunaan plastik untuk kemasan Minyakita menjadi faktor utama. Tapi tidak ada kelangkaan, stoknya masih cukup,” ujar Mendag Budi.
Pemicu Kenaikan Harga Minyakita
Dilaporkan sebelumnya, harga Minyakita di sejumlah wilayah mencapai Rp15.800 hingga Rp15.900 per liter per April 2026, sedikit di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Kenaikan ini disebutkan sebagai dampak dari biaya produksi kemasan plastik serta distribusi, yang dipengaruhi oleh konflik antara Iran dan Amerika Serikat-Israel.
Persepsi Minyak Goreng Langka
Mendag Budi menyoroti adanya persepsi masyarakat bahwa kenaikan harga atau pengurangan stok Minyakita berarti minyak goreng secara umum langka. Ia menegaskan bahwa Minyakita hanya salah satu indikator, sementara minyak goreng premium dan curah tetap tersedia dalam jumlah yang cukup.
“Saya kemarin ke ritel modern, minyak goreng banyak. Jadi tidak ada minyak goreng yang langka. Orang justru fokus pada Minyakita,” terangnya.
Langkah Kemendag untuk Memastikan Stok
Ia memastikan bahwa Kementerian Perdagangan terus melakukan pemantauan langsung ke pasar tradisional dan ritel modern guna memastikan distribusi minyak goreng berjalan normal, serta kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. Selain itu, Mendag menyarankan produsen untuk mengembangkan minyak goreng merek kedua sebagai alternatif.
Usulan Peningkatan Kuota DMO Minyakita
DMO (Domestic Market Obligation) Minyakita yang sebelumnya ditetapkan 35 persen menurut Permendag Nomor 43 Tahun 2025, menurut Mendag masih bisa ditingkatkan hingga 65 persen. Hal ini karena beberapa produsen tercatat sudah sering menyetor di atas 35 persen.
“Tadi saya telpon Pak Dirut Bulog, telepon Dirut RNI. Minimal 35 persen, yang mau 65 atau 70 persen tidak ada masalah,” kata Budi.